Mohon tunggu...
nanang sudiana
nanang sudiana Mohon Tunggu... -

Umar bakri pisan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tuyul Pajak Progresif

5 April 2012   23:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:59 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu bagaimana jika nilai jual kendaraan bermotor tidak tertera dalam tabel tak ada dalam rujukan nasional keluaran Kementerian Dalam Negeri?

Maka digunakan NJKB yang ditetapkan Gubernur berdasarkan harga pasaran umum dan price list dari ATPM. Dan itu akan dijadikan rujukan untuk NJKB yang ditetapkan Gubernur tahun berikutnya.(Otomotif.Com)

Akan tetapi persoalannya bagi saya  sampai sekarang adalah mobil yang dibeli masih nama penjual. Celakanya, penjual mobil ini memiliki empat mobil pribadi. Celakanya, dua mobil berkelas berharga 400 jutaaan. Celakanya ,saya harus membayar pajak mobil  ini  3.301.000 jika normal mobil kaleng hanya sekitar  1.800.000 -an.

Sidang kompaser, hati- hati ya kajetot tuyul pajak progresif


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun