Mohon tunggu...
nanang sudiana
nanang sudiana Mohon Tunggu... -

Umar bakri pisan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tuyul Pajak Progresif

5 April 2012   23:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:59 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pakar pajak menjelaskan tentang pajak progresif seperti ini.

Sebenarnya sangat mudah dan sederhana. Hanya saja memang harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) setiap kendaraan. DPP itu sendiri ditetapkan dalam tabel NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. NJKB ini disusun pemerintah setelah mendapat data dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) semua kendaraan, baik roda dua maupun empat.

"Dari data kendaraan berdasarkan merek dan tahun pembuatan yang ada, DPP nya masih dalam tahap normal. Bahkan kalau diamati seksama, sebenarnya banyak DPP yang justru di bawah harga pasarannya," ujar Arief Susilo, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Soal Dasar Pengenaan Pajak pada kendaraan itu dituangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 140 tahun 2010, tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor 2010.

Lalu, bagaimana cara simulasi menghitung pajak progresif untuk mobil ke-2 dan seterusnya? Seperti diketahui, pajak progresif diberlakukan untuk pemilik kendaraan yang kedua atau lebih baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Untuk kendaraan pertama pajaknya adalah 1,5 persen kali DPP, kendaraan kedua 2 persen x DPP, kendaraan ketiga 2,5 persen x DPP serta kendaraan ke-4 dan seterusnya 4 persen x DPP.

"Sebagai contoh misalnya, Anda memiliki mobil kedua Hyundai Atoz GLS keluaran 2004 dengan Dasar Pengenaan Pajak alias harga Rp 60 juta. Maka cara menghitungnya 2 persen x Rp 60 juta = Rp 1.200.000,-. Begitu seterusnya untuk mobil ketiga dan keempat dengan mengalikan persentase yang tertulis dalam peraturan," terang Arief.

Juga misalnya untuk kendaraan roda. Seperti Erie Wiria Adjie yang memiliki motor kedua Yamaha Scorpio keluaran 2006 dibeli dengan cara second hand seharga Rp 10 juta. Kalau sebelum diberlakukannya pajak progresif harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 151.000,-.

Maka untuk perpanjangan STNK berikutnya sebagai motor kedua menjadi Rp 200.000,-. Penghitungannya sama yakni 2 persen x Rp 10 juta menghasilkan Rp 200.000,-

Lalu bagaimana untuk mengetahui Dasar Pengenaan Pajak kendaraan biar tidak bingung dengan pembayaran yang akan dilakukan atau hanya menduga-duga? Arief menyarankan agar pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat terdekat atau ke bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak terdekat.

"Ada tabelnya dan bisa dilihat sendiri. Hampir seluruh kendaraan berdasarkan tahun produksi ada DPP-nya di situ," lanjut Arief.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun