Dalam hal ini tentu harus ada kerjasama antara pihak-pihak terkait terutama para pengambil kebijakan agar permasalahan seputar PPPK tersebut bisa segera terselesaikan.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten melalui Unit Kepegawaian perlu memetakan kebutuhan guru dari masing-masing madrasah sebagai data acuan bagi pejabat berwenang dalam menerbitkan surat tugas bagi para guru PPPK tersebut.
Dengan demikian madrasah tidak harus kelimpungan membagi jam pelajaran, para siswa tidak harus menjadi korban karena tetap bisa dididik/diajar oleh para guru profesional, dan para guru PPPK juga bisa lebih tenang dan bahagia menjalani tugas "barunya" karena tetap bisa dekat dengan keluarga dan orang-orang tercinta.
Semoga saja...
Oleh: Nanang M. Safa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H