Mohon tunggu...
nanang musafa
nanang musafa Mohon Tunggu... Guru - Penulis dan Guru Bloger

Telah menjuarai beberapa lomba menulis di tingkat kabupaten Trenggalek maupun provinsi Jawa Timur. Prestasi terbarunya, Juara I Guru Berprestasi Tingkat Madrasah Tsanawiyah Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek (2023). Karya tulisnya berupa artikel dan cerpen telah dimuat di berbagai media massa cetak. Telah menerbitkan beberapa buku solo dan buku antologi bersama para penggerak literasi nusantara di bawah bendera QLC Trenggalek, Guru Bloger Indonesia, YPTD Jakarta, dan Guru Penggerak Indonesia. Buku solo yang terbit di tahun 2023 berjudul “Menulis Hal Berbau remeh-Temeh” dan "Apa Kabar Sahabat Guru?". Karya tulisnya yang lain bisa dibaca di blog YPTD Jakarta https://terbitkanbukugratis.id/ atau di www.kampus215.blogspot.com. Bagi yang ingin berkawan bisa melalui e-mail nanangmusafa215@gmail.com. Nomor WhatsApp 082228928897. Akun Facebook Nanang M. Safa. Instagram nanangm. Safa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membersamai Anak-anak Hebat

9 Juli 2023   21:02 Diperbarui: 9 Juli 2023   21:36 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, mengundang orang tua siswa. Peran orang tua dan keluarga dekat siswa tentu tak bisa dikesampingkan. Mengundang orang tua atau keluarga dekat siswa sangat diperlukan dalam rangka menggali informasi lebih dalam tentang hal-hal yang dimungkinkan menjadi pemicu sikap dan perilaku remaja yang melanggar.

Keempat, home visite (kunjungan ke rumah). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari langkah ketiga. Kunjungan rumah dimaksudkan untuk crosscheck data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan siswa dan orang tuanya melalui observasi langsung di lapangan. Dalam acara kunjungan rumah ini dimungkinkan pula untuk mencari data tambahan melalui tetangga dan teman-teman siswa bersangkutan.

Kelima, langkah antisipasi lain yang bersifat darurat. Jika kasus yang terjadi membutuhkan penanganan yang cepat maka bisa ditempuh langkah darurat semisal pemulangan, pemindahan kelas, skors (merumahkan sementara waktu), atau memfasilitasi siswa bersangkutan untuk mutasi ke sekolah lain.

Keenam, tindakan yang terukur sesuai ketentuan. Langkah ini merupakan langkah puncak dari segala cara. Dalam hal ini, masing-masing sekolah tentu memiliki standar dan aturan sendiri secara terukur. Mendidik tidak melulu memberikan kemudahan-kemudahan namun jika diperlukan bisa juga memberlakukan sanksi hukum untuk menghindari dampak negatif lebih besar. Ibarat pisang busuk, daripada merembet kepada yang lain lebih baik dipotong bagian busuknya sehingga bagian yang lain masih bisa dimakan.

Dari uraian di atas jelas sudah bahwa muara akhir dari penanganan beragam kasus pelanggaran yang dilakukan siswa tidak lain adalah demi keberlangsungan pendidikan mereka juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun