Ketiga, mengundang orang tua siswa. Peran orang tua dan keluarga dekat siswa tentu tak bisa dikesampingkan. Mengundang orang tua atau keluarga dekat siswa sangat diperlukan dalam rangka menggali informasi lebih dalam tentang hal-hal yang dimungkinkan menjadi pemicu sikap dan perilaku remaja yang melanggar.
Keempat, home visite (kunjungan ke rumah). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari langkah ketiga. Kunjungan rumah dimaksudkan untuk crosscheck data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan siswa dan orang tuanya melalui observasi langsung di lapangan. Dalam acara kunjungan rumah ini dimungkinkan pula untuk mencari data tambahan melalui tetangga dan teman-teman siswa bersangkutan.
Kelima, langkah antisipasi lain yang bersifat darurat. Jika kasus yang terjadi membutuhkan penanganan yang cepat maka bisa ditempuh langkah darurat semisal pemulangan, pemindahan kelas, skors (merumahkan sementara waktu), atau memfasilitasi siswa bersangkutan untuk mutasi ke sekolah lain.
Keenam, tindakan yang terukur sesuai ketentuan. Langkah ini merupakan langkah puncak dari segala cara. Dalam hal ini, masing-masing sekolah tentu memiliki standar dan aturan sendiri secara terukur. Mendidik tidak melulu memberikan kemudahan-kemudahan namun jika diperlukan bisa juga memberlakukan sanksi hukum untuk menghindari dampak negatif lebih besar. Ibarat pisang busuk, daripada merembet kepada yang lain lebih baik dipotong bagian busuknya sehingga bagian yang lain masih bisa dimakan.
Dari uraian di atas jelas sudah bahwa muara akhir dari penanganan beragam kasus pelanggaran yang dilakukan siswa tidak lain adalah demi keberlangsungan pendidikan mereka juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H