Kesepakatan ini dibangun atas usul, dan kesepakatan bersama saat proses pembelajaran. Siswa bisa mengusulkan kesepakatan sesuai kehendaknya yang disepakati bersama, (c) mendesain pembelajaran yang kolaboratif, artinya perlu disiapkan pembelajaran yang tidak hanya terpusat pada guru, tetapi mengajak siswa untuk berperan dalam prosesnya, (d) menggali kearifan lokal yang memiliki relevansi dengan materi pembelajaran, proses ini penting dilakukan sekaligus menggali nilai-nilai kearifan lokal setempat, (e)menghamba pada siswa, artinya kita (guru) perlu menggali infoemasi seluas-luasnya mengenai potensi yang sudah melekat pada siswa, kemudian memfasilitasinya dengan baik agar potensi itu bisa berkembang dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H