Mohon tunggu...
Nanang E S
Nanang E S Mohon Tunggu... Guru - Orang yang tidak pernah puas untuk belajar

Penggiat literasi yang mempunyai mimpi besar untuk menemukan makna dalam hidup.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menanti Nasib Balon di Tangan Kebijakan

25 Agustus 2017   11:08 Diperbarui: 25 Agustus 2017   11:23 1153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kita perlu mengkaji ulang mengenai regulasi ini. Sebab sebuah aturan jika diturunkan tanpa ada kesinambungan dan kesepakatan bersama justru akan menimbulkan efek negatif, meskipun tujuannya positif," jelasnya kepada para hadirin.

Semua intansi terkait dikumpulkan dalam diskusi regulasi keberadaan balon udara.
Semua intansi terkait dikumpulkan dalam diskusi regulasi keberadaan balon udara.
Perlu adanya kesinambungan antara otoritas tertentu dengan para penggiat balon untuk melahirkan kesepahaman bersama. Jika tidak dikhawatirkan perselisihan akan muncul antara penggiat balon, mengingat sudah menjadi semacam tradisi, yang dalam kesempatannya, seperti lebaran. Sudah barang wajib untuk dilakukan.

Sampai-sampai ada yang mengatakan kalau tidak ada balon rasanya belum idhul fitri. Ini yang menjadi PR besar bersama.

"Secara sikologi balon sudah merasuk dalam diri masyarakat kita, butuh tangan yang humanis agar regulasi ini berjalan dengan baik. Khususnya Polres, yang diwakili polsek di setiap daerah. Perlu melakukan sosialisasi ke bawah, mengingat penggiat balon lahir dari daerah desa, bukan kota" lanjutnya mempertegas.

Meskipun dalam sesi diskusi banyak yang menyetujui regulasi tersebut. Belum tentu juga dapat mewakili masyarakat luas yang jumlahnya jauh lebih banyak. Bisa-bisa kesepakatan dalam forum tersebut justru menyulut amarah banyak orang.

Berkaca dari daerah Wonosobo, kesepakatan tersebut sudah terlahir. Intinya pemerintah setempat tidak meghapus keberadaan balon, melainkan mewadahinya, memberikan tempat untuk menerbangkan balon. Syarat dan ketentuan yang berlaku di Wonosobo diantaranya; balon diterbangkan dalam radius 5 Mil dari bandar udara, lebih dari 500 kaki dari tanah, dan mengatur jarak pandang dari tanah. Tepatnya dibuat pengendalian balon, agar balon tanpa awak itu dapat dikendalikan, dan tidak mengganggu jalur penerbangan.

Bahkan salah satu instansi penerbangan eropa, yang pesawatnya merupakan pesawat terbesar di dunia melaporkan bahwa menemukan balon di ketinggian 3000 Km. Hal semacam itu jelas perlu ada kesinambungan bersama, sebab bisa-bisa balon dapat mencoret Indonesia sebagai jalur bahaya untuk penerbangan.

Di akhir, Edi salah satu perwakilan penggiat balon dari Krebet menyampaikan setuju jika diberi wadah untuk penerbangan balon, yang jelas jangan sampai dihilangkan.

"Intinya kami setuju atas regulasi ini, yang jelas kami diberi wadah untuk melakukan penerbangan balon" ucapnya memperjelas.

Selain sebagai hiburan bersama, keberadaan balon ini jika diatur dengan baik bisa menjadi salah satu mahnet wisata.

"Kita bisa memanfaatkan balon ini menjadi sebuah destinasi wisata" jelas Safrudin, perwakilan otoritas bandara Surabaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun