Misalkan, data kita lah yang diolah untuk melakukan tindak kriminalitas seperti itu, hmm.. bisa dibayangkan apa yang akan terjadi. Kita akan terseret dalam kasus pidana, padahal kita sama sekali tidak tahu-menahu, tapi bukti transaksi menunjukkan adanya akun rekening dan KTP berdasarkan nama kita secara lengkap dan benar.
Mau menangis meraung-raung pun, sepertinya tidak akan menyelesaikannya.Â
Pastinya perlu biaya yang besar untuk menyewa pengacara kondang, agar kita tidak terjerat pada pasal-pasal pidana, dimana tindak-tanduk kriminalitasnya sama sekali tidak kita lakukan, bahkan sama sekali tidak tahu-menahu bentuk kriminalitasnya.
Tentu hal ini harus kita hindari, keuntungan sama sekali tidak didapat, kok kesialan malah ditimpakan ke kita?!
Dalam kasus telemedicine juga bisa terjadi pemalsuan data, lho, contohnya sertifikat vaksin.Â
Nomor pada sertifikat vaksin yang tertera bisa dicomot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menjadikan nomor tersebut menjadi miliknya. Padahal pihak tersebut belum pernah vaksin sama sekali.Â
Alhasil, jangan kaget kalau tiba-tiba kita tidak bisa mengakses ataupun mengunduh nomor sertifikat vaksin kita sendiri. Bukti bahwa kita sudah melakukan vaksinasi sudah menjadi milik orang lain.Â
Hiks... pasti nelangsa kan, sudah kita cape-cape ngantri untuk vaksin, terus sudah siap mau berpergian, ehh, ternyata tidak bisa karena data kita sudah menjadi milik orang lain.
Itu baru dua bahaya yang ketahuan, belum lagi kalau sampai ada penculikan yang mengatasnamakan diri kita, dan tindak kriminalitas lainnya yang pastinya merugikan diri kita sendiri, dan anggota keluarga.Â
Lantas, data pribadi apa saja yang mesti kita lindungi?
Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data pribadi menyangkut :
- Riwayat dan kondisi anggota keluarga, perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis juga termasuk dalam ranah privasi.
- Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank
- Hasil evaluasi yang sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang, serta
- Catatan pribadi seseorang yang menyangkut kegiatan formal dan non-formal.Â
Kalau dalam konteks perbankan ataupun transaksi digital, data yang mesti kita lindungi, antara lainÂ
- User ID dan Password
- PIN ATM, kode verifikasi dan kode OTP
- Nomor kartu debit, kredit, dan CVV (3 angka dibelakang kartu)
- Data identitas diri, seperti NIK KTP, SIM, NPWP, Paspor dan sebagainya.Â
- Data informasi seperti alamat rumah, nama ibu kandung, tanggal lahir, tanggal expired kartu kredit atau debit, dan paspor.