Mohon tunggu...
Nana Marcecilia
Nana Marcecilia Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Menikmati berjalannya waktu

Mengekspresikan hati dan pikiran melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Kasus Novel Baswedan Menemukan Titik Cerah?

18 Oktober 2019   11:23 Diperbarui: 18 Oktober 2019   11:38 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya hanya berharap kasus Novel Baswedan memiliki titik cerah dan bisa diselesaikan. Bukan masalah tentang simpati saya terhadap Novel Baswedan ataupun KPK. Akan tetapi, apabila kasus ini benar terungkap kebenarannya bahwa ada pejabat yang melakukan tindakan kekerasan atau manipulatif demi kepentingan pribadinya, akan menjadi satu langkah negeri ini bisa maju dan tidak pelan-pelan menjadi mundur dikarenakan kerakusan nafsu pribadi.

Kasus yang sebenarnya menyerempet sejumlah nama pejabat pada lembaga Polri, sebenarnya tidak kali ini saja. Ada kesaksian yang ditulis oleh Haris Azhar, aktivis HAM sekaligus Koordinator Kontras tahun 2016.

Dalam tulisan tersebut memuat Freddy Budiman, seorang narapidana yang telah dieksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan karena terbukti menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi. 

Sebelum dieksekusi mati, Freddy bercerita kepada Haris Azhar untuk mengungkapkan kebenaran, ia tahu bahwa ia salah, namun ia merasa tidak adil mengapa hanya ia dan para supir truk yang dihukum, sedangkan para oknum pejabat di Mabes Polri dan TNI pangkat dua yang membantunya memasukkan narkoba, sama sekali tidak diperiksa.

Setiap narkoba datang dengan jumlah yang banyak, Freddy selalu memberikan uang pelicin pada pejabat tertentu di Mabes Polri, dan bahkan dalam pengangkutannya, Freddy memakai mobil TNI pangkat dua, yang ditemani oleh Jenderal.

Alhasil Haris Azhar sempat dilaporkan oleh Polri, TNI dan BNN ke Bareskim Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3, yang dianggap telah mencemarkan nama baik.

Sebenarnya suap-menyuap di kalangan Polri dan TNI sudah menjadi rahasia umum. Polri yang paling banyak mendapatkan sorotan, apalagi para polisi pun sudah terkenal menjadi "preman" berseragam resmi pemerintahan, seringkali menilang tanpa alasan, ujung-ujungnya minta "jatah". Belum lagi saya pernah mendengar kalau mau naik pangkat, seorang polisi harus memberikan uang dengan jumlah tertentu supaya naik.

Hal seperti ini, menurut saya, harus diberantas. Bukan saatnya lagi negara kita terus mengalami kemunduran dan kemunduran, kita mesti maju ke depan dan memikirkan masa depan bangsa ini, kalau para oknum-oknum seperti ini terus dipelihara, apalagi kalau memang benar oknum yang seringkali memakai kesempatan menimbun harta pribadi berasal dari lembaga yang memiliki visi menegakkan hukum dan keadilan, aduhh... rusak lama-lama moral bangsa kita, karena hukum kita saja bisa dipermainkan, oleh para penegak hukum sendiri lagi. 

Referensi:

  1. Tempo.co. 17 Oktober 2019. Bukti Baru Buku Merah. Diakses dari Youtube Tempodotco tanggal 18 Oktober 2019
  2. Siswanto. 29 Juli 2016. Haris Azhar Tulis Kesaksian Rahasia Freddy Budiman Senin Lalu. Diakses dari Suara.com tanggal 18 Oktober 2019
  3. Lubabah, Raynaldo Ghiffari. 3 Agustus 2016. Anggota DPR minta Polisi Tak Gegabah Tetapkan Haris Azhar Tersangka. Diakses dari Merdeka.com tanggal 18 Oktober 2019
  4. Lestari, Sri. 3 Agustus 2016. Koordinator Kontras Haris Azhar Dilaporkan ke Mabes Polri. Diakses dari BBC News tanggal 18 Oktober 2016
  5. Polri. Visi dan Misi Polri. Diakses dari Polri.go.id tanggal 18 Oktober 2019
  6. Zakky. 31 Desember 2018. 30 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia (Update 2019 Lengkap). Diakses dari Zona Referensi.com tanggal 18 Oktober 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun