Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UMKM jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai 65,5 Juta unit pada tahun 2023 jumlah ini mengalami kenaikan 1,7 di bandingkan tahun sebelumnya. Dari angka tersebut 97% merupakan usaha mikro, 2% usaha kecil, dan 1% usaha menengah. Angka tersebut menjadikan UMKM sebagai unit usaha terbanyak di Indonesia, yakni 99% dari total unit usaha yang ada di Indonesia.Â
UMKM memberikan kontribusi yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia, yakni mencapai 97% dari total tenaga kerja. Selain itu UMKM berkontribusi terhadap 61% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, jika dirupiahkan angka tersebut setara dengan Rp9.850 triliun. Dengan besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia, UMKM bisa dikatakan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dalam upaya mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia, sudah semestinya pemerintah memberikan dukungan, khususnya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil untuk terus berkembang. Oleh karena itu pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang di naungi oleh Kementrian Agama, memberikan fasilitas berupa Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi syarat self declare.Â
Self declare merupakan sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan dari pelaku usaha, kendati demikian ada prosedur yang harus di ikuti oleh pelaku usaha untuk dapat menerbitkan sertifikat halal. Di kutip dari website resmi BPJPH, syarat untuk mengikuti program ini yakni:
1. Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau KecilÂ
2. Pelaku Usaha memiliki Akun di SIHALALÂ
3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisikoÂ
4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat HalalÂ
5. Proses Produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halalÂ
6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)Â
7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk HalalÂ
8. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetanÂ
9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALALÂ
10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
 Lalu apa manfaat dari sertifikasi halal?
Sertifikat halal dapat menambah value dari produk yang di daftarkan sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar. Selain itu, program ini juga dapat memberikan kenyamanan bagi para konsumen, karena produk yang bersertifikat telah sesuai dengan standar dan kriteria halal serta telah melalui berbagai proses pemeriksaan mutu.
Program ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendaftarkan sertifikat halal untuk produknya. Namun masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki dalam program ini, salah satunya adalah sulit mengakses website Sihalal di waktu-waktu tertentu, sehingga menghambat proses sertifikasi halal. Hal ini merupakan pengalaman pribadi penulis selaku petugas Pendamping Proses Produk Halal dan berdasarkan dari pengalaman para pendamping lainnya baik yang di temui secara langsung maupun melalui komunitas online. Semoga program ini terus disempurnakan sehingga dapat terus memberikan manfaat yang  lebih luas bagi masayarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H