Mohon tunggu...
Nana Ginanjar
Nana Ginanjar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Mahasiswa yang tertarik dengan isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dalam Mendukung Keberlanjutan UMKM di Indonesia

30 Agustus 2024   20:58 Diperbarui: 30 Agustus 2024   21:12 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UMKM jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai 65,5 Juta unit pada tahun 2023 jumlah ini mengalami kenaikan 1,7 di bandingkan tahun sebelumnya. Dari angka tersebut 97% merupakan usaha mikro, 2% usaha kecil, dan 1% usaha menengah. Angka tersebut menjadikan UMKM sebagai unit usaha terbanyak di Indonesia, yakni 99% dari total unit usaha yang ada di Indonesia. 

UMKM memberikan kontribusi yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia, yakni mencapai 97% dari total tenaga kerja. Selain itu UMKM berkontribusi terhadap 61% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, jika dirupiahkan angka tersebut setara dengan Rp9.850 triliun. Dengan besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia, UMKM bisa dikatakan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dalam upaya mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia, sudah semestinya pemerintah memberikan dukungan, khususnya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil untuk terus berkembang. Oleh karena itu pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang di naungi oleh Kementrian Agama, memberikan fasilitas berupa Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi syarat self declare. 

Self declare merupakan sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan dari pelaku usaha, kendati demikian ada prosedur yang harus di ikuti oleh pelaku usaha untuk dapat menerbitkan sertifikat halal. Di kutip dari website resmi BPJPH, syarat untuk mengikuti program ini yakni:

1. Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil 

2. Pelaku Usaha memiliki Akun di SIHALAL 

3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko 

4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal 

5. Proses Produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal 

6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun