Mohon tunggu...
nafisa
nafisa Mohon Tunggu... Guru - guru dan mahasiswa

upgrade skill

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Cipta Kerja: Kado Pahit atau Harapan Baru bagi Buruh Indonesia?

6 November 2024   08:16 Diperbarui: 6 November 2024   08:23 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang paling kontroversial. UU ini menuai banyak pujian karena dianggap mampu meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Proponen UU Cipta Kerja berargumen bahwa fleksibilitas ketenagakerjaan yang ditawarkan akan menarik minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Selain itu, penyederhanaan perizinan diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses produksi.

Namun, sejumlah pihak, terutama serikat pekerja, menentang keras UU ini. Mereka berpendapat bahwa UU Cipta Kerja justru akan merugikan pekerja dengan mengurangi hak-hak normatif seperti upah minimum, pesangon, dan cuti. Analisis mendalam terhadap UU Cipta Kerja menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Fleksibilitas ketenagakerjaan yang terlalu longgar dapat dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memperpanjang jam kerja, mengurangi upah, dan melakukan PHK secara sewenang-wenang.

Dampak dari UU Cipta Kerja terhadap dunia kerja di Indonesia sangat kompleks. Di satu sisi, UU ini berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru. Namun, di sisi lain, UU ini juga dapat memicu ketidakstabilan hubungan industrial, meningkatkan jumlah pekerja informal, dan memperlebar kesenjangan sosial. Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa tidak ada model ketenagakerjaan yang sempurna. Negara-negara maju seperti Jerman dan Jepang memiliki sistem perlindungan pekerja yang kuat, namun tetap mampu menarik investasi. 

Media berita besar di Indonesia seperti CNN Indonesia (2020) telah memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja bahwa UU Cipta Kerja membawa perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Pesangon yang diterima pekerja berkurang dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan pembagian antara pengusaha dan BPJS. Kontrak kerja sementara kini tidak lagi dibatasi waktu, berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi maksimal 3 tahun. Sistem outsourcing juga diperluas, tidak lagi terbatas pada pekerjaan penunjang saja. Waktu kerja menjadi lebih fleksibel untuk sektor tertentu, tidak lagi kaku pada 40 jam per minggu. Perhitungan upah minimum pun berubah, dari yang sebelumnya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Perubahan-perubahan ini dimaksudkan untuk menarik investasi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Namun, banyak pekerja mengkritik perubahan ini karena dianggap mengurangi hak-hak mereka. Kemudian Kompas (2020) juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang baru disahkan telah menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja. Beberapa pasal yang menjadi sorotan utama meliputi perubahan dalam sistem kontrak kerja, outsourcing, dan pesangon. Kontrak kerja kini bisa diperpanjang tanpa batas waktu, berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi maksimal tiga tahun. Outsourcing juga diperluas, tidak lagi terbatas pada pekerjaan penunjang. Pesangon mengalami perubahan, dengan pengurangan jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, ada perubahan dalam perhitungan upah minimum dan penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan yang terlambat membayar upah. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, namun banyak pekerja merasa hak-hak mereka berkurang. begitu pula dengan Detik (2023) telah menjelaskan bahwa kelompok buruh menolak keras Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi. Mereka menganggap Perppu ini merugikan pekerja dan menguntungkan pengusaha. Beberapa poin yang dikritik antara lain perubahan sistem kontrak kerja, pengurangan pesangon, dan perluasan outsourcing. Para buruh juga mempertanyakan urgensi penerbitan Perppu ini. Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Perppu dan kembali ke UU Ketenagakerjaan yang lama. Penolakan ini diwujudkan dalam berbagai aksi protes di berbagai daerah. 

Berbagai penelitian telah dilakukan, penelitian tersebut mengkaji tentang UU Cipta Kerja terutama di Indonesia ini. Sari dan Rahmawati (2021) meneliti mengenai bagaimana UU Cipta Kerja mempengaruhi nasib para pekerja dan memberikan saran-saran untuk perbaikan. Hidayat dan Prabowo (2021) juga membandingkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia dengan negara lain, melihat apa saja keuntungan dan kerugiannya bagi pekerja. begitu pula dengan Putri dan Anwar (2021) melakukan penelitian khusus di Jakarta untuk mengetahui bagaimana pendapat para pekerja tentang UU ini.

Penelitian lainnya dilakukan oleh Sukardi (2021) yang melihat bagaimana UU ini mengubah hubungan antara pekerja dan pengusaha, khususnya dalam sistem kontrak kerja. Prasetyo (2021) mengkritik cara pembuatan UU ini dan memberikan masukan bagaimana seharusnya aturan ini dibuat agar lebih menguntungkan semua pihak.

Dari semua penelitian dan berita ini, kita bisa melihat bahwa UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan yang mempengaruhi kehidupan pekerja di Indonesia. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan aturan ini. Yang mendukung mengatakan UU ini akan membuka lebih banyak lapangan kerja, sementara yang menolak khawatir hak-hak pekerja akan berkurang. Sampai sekarang, masih banyak diskusi tentang baik buruknya UU ini, dan masih perlu terus dipantau bagaimana penerapannya di lapangan agar bisa adil bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

Kesimpulannya, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang kontroversial dan memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkala dan melakukan revisi jika diperlukan untuk memastikan bahwa UU ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak, terutama bagi pekerja. Solusi yang lebih komprehensif mungkin diperlukan, seperti memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU, memberikan pelatihan vokasi bagi pekerja, dan meningkatkan perlindungan sosial.

referensi 

CNN Indonesia. (2020). Perbedaan Isi UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201006214833-532-555197/perbedaan-isi-uu-ketenagakerjaan-dan-omnibus-law-cipta-kerja.

Kompas. (2020). UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal yang Disoroti Pekerja. https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/03/114850065/uu-cipta-kerja-resmi-berlaku-ini-sejumlah-pasal-yang-disoroti-pekerja?page=all. 

Detik. (2023). "Serikat Pekerja Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasan Mereka."Suara Penolakan Kelompok Buruh terhadap Perppu Cipta Kerja Jokowi. https://news.detik.com/berita/d-6506264/suara-penolakan-kelompok-buruh-terhadap-perppu-cipta-kerja-jokowi.

Sari, I. P., & Rahmawati, F. (2021). "Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 45-60. DOI: 10.21143/jhp.vol51.no1.3340

Hidayat, R., & Prabowo, H. (2021). "Fleksibilitas Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja: Peluang atau Ancaman bagi Pekerja?" Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(2), 120-130. 

Putri, A. D., & Anwar, M. (2021). "Persepsi Pekerja Terhadap UU Cipta Kerja: Studi Kasus di DKI Jakarta." Jurnal Kebijakan Publik, 12(1), 15-28. 

Sukardi, M. (2021). "Dampak UU Cipta Kerja terhadap Hubungan Industrial di Indonesia." Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 9(1), 25-36. 

Prasetyo, E. (2021). "Kritik Terhadap Kebijakan Omnibus Law: Perspektif Serikat Pekerja." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 3(1), 75-90.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun