Mohon tunggu...
Nana Andriyana
Nana Andriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia yang selalu mengharap ridho Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Matematika dalam Sistem Pembagian Harta Waris

13 Mei 2023   09:56 Diperbarui: 13 Mei 2023   09:57 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nana Andriyana

MIPA/Pendidikan Matematika, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

   Aplikasi matematika yang berkembang di masyarakat salah satunya adalah sistem pembagian harta waris. Harta waris adalah peninggalan harta seseorang yang meninggal dunia. Ada hukum yang mengatur berhak dan tidak berhaknya seseorang mendapatkan harta waris. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum waris Islam, hukum adat dan hukum perdata. (Pusfitasari & Hartoyo, 2019) dalam ilmu waris matematika digunakan untuk menghitung bagian dar setiap ahli waris yang jumlahnya sudah ditetapkan maka diperlukan perhitungan untuk menetapkan bagian masing-masing ahli waris. Ahli waris akan mendapatkan bagian yang sesuai kareana dihitung dengan perhitungan yang benar. Dalam hukum islam ahli waris sudah ditentukan bagianya masing-masing yang bersifat adil, hal itu tertuang dalam peraturan kompilasi hukum islam BabII tentang waris.

   Selama ini perhitungan jumlah warisan & penentuan ahli waris yang diperoleh setiap ahli waris masih dilaksanakan dengan cara manual (Aksin dkk., 2020) maksudnya secara manual yaitu mereka semua berkumpul dengan keluarga kemudian mendatangkan ustad yang paham mengenai pembagian harta warisnya. Dalam surat an-Nisa' Allah SWT menjelaskan dengan detail berapa bagian masing-masing ahli waris atau yang disebut al-furuudh al-muqaddarah ( )yaitu , 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/30. (Barakah, 2015) ada beberapa ketentuan untuk ahliwaris yang tertentu, suami mendapat jika tidak ada keturunan dan jika tidak ada keturunan, untuk seorang istri jika tidak ada keturuan dan 1/8 jika ada keturunan, ibu mendapat 1/6 jika tidak ada keturunan dan 1/8 jika ada, kemudian anak perempuan jika tunggal jika ada sodara kandung 2/3. Disini saya akan memebrikan satu contoh tentang perhitungan harta waris.

Contoh soal:                                                                                                                                           

Seorang istri meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut: (Harmen dkk., 2019)

Jawaban:

Diketahui: Asal masalah 12, suami mendapatkan bagian karena ada anaknya dan siham nya 3, ibu mendapat 1/6 karena ada anak simayit sihamnya 2, anak laki mendapat bagian sisa siham nya 7, Total harta Rp. 150.000.000. dibagi 12 bagian masing-masing Rp. 12.500.000.

Ditanya: Berapa bagian masing masing ahli waris?

Jawab: 

Suami  3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000

Ibu  2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000

Anak Lk 7 x Rp. 12.500.000 = Rp87.500.000

Jadi, jumlah harta sudah terbagi habis

Referensi

Aksin, N., Waliyansyah, R. R., & Saputro, N. D. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2(2), 115. https://doi.org/10.21580/wjit.2020.2.2.5984

Barakah, A. (2015). Obyek Pembahasan dalam Ilmu Faraidh. Cendekia, 1.

Harmen, Pahlevi, O., & Santoso, T. (2019). Aplikasi Perhitungan Pembagian Harta Warisan Dalam Islam Berbasis Web. Jurnal Riset Komputer (JURIKOM), 6(5), 460--469.

Pusfitasari, I., & Hartoyo, A. (2019). Eksplorasi Konsep Matematika Dalam Sistem Hukum Waris Islam Masyarakat Semudun. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 8(10), 1--12. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/37210

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun