Mohon tunggu...
Nana Andriyana
Nana Andriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia yang selalu mengharap ridho Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Matematika dalam Sistem Pembagian Harta Waris

13 Mei 2023   09:56 Diperbarui: 13 Mei 2023   09:57 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibu  2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000

Anak Lk 7 x Rp. 12.500.000 = Rp87.500.000

Jadi, jumlah harta sudah terbagi habis

Referensi

Aksin, N., Waliyansyah, R. R., & Saputro, N. D. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2(2), 115. https://doi.org/10.21580/wjit.2020.2.2.5984

Barakah, A. (2015). Obyek Pembahasan dalam Ilmu Faraidh. Cendekia, 1.

Harmen, Pahlevi, O., & Santoso, T. (2019). Aplikasi Perhitungan Pembagian Harta Warisan Dalam Islam Berbasis Web. Jurnal Riset Komputer (JURIKOM), 6(5), 460--469.

Pusfitasari, I., & Hartoyo, A. (2019). Eksplorasi Konsep Matematika Dalam Sistem Hukum Waris Islam Masyarakat Semudun. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 8(10), 1--12. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/37210

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun