Mohon tunggu...
Nana Cahana
Nana Cahana Mohon Tunggu... Dosen - Menekuni literasi, pendidikan dan sosial

Mengajar Rumpun Ilmu Pendidikan di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon Jawa Barat Kunjungi saya di: https://www.facebook.com/nanacahanajaya?mibextid=ZbWKwL https://www.instagram.com/nana_cahana/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tak Teliti, Ternyata Produk yang Dibeli Kedaluwarsa

13 Oktober 2019   17:06 Diperbarui: 13 Oktober 2019   17:18 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Expire Date: jakarta.tribunnews.com

Pernahkah anda membeli produk kadaluarsa? Tentu anda pun pernah mengalami seperti yang penulis alami. Produk tersebut menjadi milik kita karena sudah dibayar lunas. Namun setelah dilihat kembali, ternyata produk tersebut kadaluarsa. Kita terjebak dalam kepercayaan terhadap toko, minimarket, ataupun swalayan yang menyediakan produk ini. Karena kita percaya kepada penjual produk ini, maka pengecekan tanggal kadaluarsa kadang tidak dilakukan.

Kepercayaan penulis sebagai konsumen terhadap swalayan, yang produknya penulis beli, tersebut adalah karena pihak tersebut memiliki standar mutu. Maka dalam pikiran penulis, pihak swalayan tidak akan merugikan konsumen. Pihak pengelola swalayan yang bermutu akan taat hukum dan mengetahui konsekuensinya jika melanggar regulasi yang mengatur hal ini. Penulis merasa kecewa atas kejadian ini.

Kekecewaan penulis hanyalah sebagian kecil keluhan konsumen. Sebab masih banyak lagi konsumen lain mengalami hal serupa dengan kejadian yang berbeda tentunya. Namun apapun ceritanya jelas merugikan konsumen. Mungkin anda bertanya mengapa penulis kurang teliti? 

Penulis berusaha teliti dalam setiap pembelian produk di swalayan. Namun ceritanya menjadi lain ketika sales di swalayan menawarkan produk dan penulis diminta mencobanya. Produk tersebut berupa minuman dalam botol kemasan dengan masa kadaluarsa masih lama. Penulis percaya dan langsung membelinya dan membayar di kasir swalayan. Sesampainya di rumah, penulis mendapatkan produk sudah kadaluarsa.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Semua produk yang dijual di dalam swalayan tersebut adalah tanggung jawab pihak swalayan. Adapun jika ada sales yang menawarkan produk kepada konsumen yang sedang berbelanja di dalamnya, tetaplah menjadi bagian dari swalayan ini. Mengapa demikian? Sebab sales tersebut masuk dan mempromosikan produknya di dalam swalayan berdasarkan ijin pihak swalayan.

Dalam kasus yang merugikan konsumen ini, pihak swalayan yang bertanggung jawab sebab telah melanggar regulasi perlindungan konsumen. Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU Konsumen menjelaskan:

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Walaupun regulasi dibuat sebagai perlindungan konsumen, kenyataannya ada saja pengelola swalayan yang tidak bijak. Produk yang sudah kadaluarsa terkadang masih dipajang dalam display barang yang dijual. Bagi konsumen yang tidak teliti akan salah ambil. Begitupun jika swalayan mengijinkan sales mempromosikan barang yang sebenarnya sudah kadaluarsa, bisa jadi konsumen membelinya tanpa melihat tanggal kadaluarsa.

Yang jelas antara pembeli produk dan pembeli sama-sama saling membutuhkan. Maka harus dibangun niatan saling menguntungkan, bukan merugikan. Penjual mendapatkan bayaran sementara pembeli mendapatkan barang. Penjual harus jujur dalam menampilkan display barang. Pembeli pun menjaga ketertiban saat berbelanja. 

Memahami Kode Kemasan Produk sebagai Solusi

Ada 5 kode pada kemasan produk yang wajib anda tahu sebelum membeli produk, yaitu:

  • MFG Date (Manufacturing Date, Tanggal Produksi)

Manufacturing Date biasanya disingkat dengan MFG Date atau MFD. Manufacturing Date yang secara harfiah berarti "tanggal pembuatan" adalah tanggal produk tersebut dibuat oleh produsen. Tanggal pembuatan produk ini menjadi patokan penentuan batas waktu kadaluarsa produk tersebut. Misalkan suatu produk minuman kesehatan berdasarkan sertifikasi layak dikonsumsi selama 6 bulan sejak dibuat. Jika produk tersebut diproduksi tanggal 4 November 2018 maka batas kadaluarsanya adalah 4 Mei 2019.

  • Pack date

Selain MFD/MFG, ada juga pack date atau tanggal pengemasan yang menandakan kapan produk tersebut dikemas. Pada kardus telur, khususnya yang dijual di supermarket, kode pack date memiliki penulisan unik. Penulisan ini disebut juga dengan Julians dates. Kode ini ditulis dalam tiga digit angka. Angka-angka ini mewakili hari-hari secara berurutan dalam setahun. Misalnya, kode 001 menunjukkan tanggal 1 Januari, sedangkan kode 365 menandakan tanggal 31 Desember. Dengan adanya kode ini pembeli dapat mengetahui seberapa segar telur tersebut. Namun, pengkodean ini masih belum banyak digunakan di Indonesia.

  • Sell by date

Sell by date memberitahukan tanggal terakhir suatu barang direkomendasikan untuk dijual. Jadi meski telah melewati tanggal tersebut, produk masih memungkinkan untuk disimpan dan dan digunakan di rumah.

  • Best before/Best Before End

Kode ini biasanya juga disingkat dengan BB/BBE dan diikuti dengan tanggal. Best Before Date menunjukkan kualitas produk tersebut. Artinya setelah melewati tanggal yang tertera, produk tersebut masih bisa dikonsumsi tetapi tidak dalam kondisi terbaiknya. Kode ini banyak ditemukan di berbagai jenis produk makanan. Namun pastikan juga produk tersebut disimpan sesuai petunjuk pada kemasan sehingga tanggal best before dapat menunjukkan waktu secara tepat.

  • EXP Date (Expiring Date, Tanggal Kadaluarsa)

Expiring Date kadangkala disingkat dengan ED atau E. Expiring Date yang secara harfiah berarti "tanggal kadaluarsa" adalah tanggal produk tersebut dinyatakan kadaluarsa sehingga dianggap "basi" atau rusak sehingga tidak layak digunakan. Misalkan suatu produk perawatan tubuh memiliki batas kadaluarsa tanggal 4 Januari 2019, maka sejak saat itu produk tersebut tidak layak digunakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun