Pernahkah anda membeli produk kadaluarsa? Tentu anda pun pernah mengalami seperti yang penulis alami. Produk tersebut menjadi milik kita karena sudah dibayar lunas. Namun setelah dilihat kembali, ternyata produk tersebut kadaluarsa. Kita terjebak dalam kepercayaan terhadap toko, minimarket, ataupun swalayan yang menyediakan produk ini. Karena kita percaya kepada penjual produk ini, maka pengecekan tanggal kadaluarsa kadang tidak dilakukan.
Kepercayaan penulis sebagai konsumen terhadap swalayan, yang produknya penulis beli, tersebut adalah karena pihak tersebut memiliki standar mutu. Maka dalam pikiran penulis, pihak swalayan tidak akan merugikan konsumen. Pihak pengelola swalayan yang bermutu akan taat hukum dan mengetahui konsekuensinya jika melanggar regulasi yang mengatur hal ini. Penulis merasa kecewa atas kejadian ini.
Kekecewaan penulis hanyalah sebagian kecil keluhan konsumen. Sebab masih banyak lagi konsumen lain mengalami hal serupa dengan kejadian yang berbeda tentunya. Namun apapun ceritanya jelas merugikan konsumen. Mungkin anda bertanya mengapa penulis kurang teliti?Â
Penulis berusaha teliti dalam setiap pembelian produk di swalayan. Namun ceritanya menjadi lain ketika sales di swalayan menawarkan produk dan penulis diminta mencobanya. Produk tersebut berupa minuman dalam botol kemasan dengan masa kadaluarsa masih lama. Penulis percaya dan langsung membelinya dan membayar di kasir swalayan. Sesampainya di rumah, penulis mendapatkan produk sudah kadaluarsa.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Semua produk yang dijual di dalam swalayan tersebut adalah tanggung jawab pihak swalayan. Adapun jika ada sales yang menawarkan produk kepada konsumen yang sedang berbelanja di dalamnya, tetaplah menjadi bagian dari swalayan ini. Mengapa demikian? Sebab sales tersebut masuk dan mempromosikan produknya di dalam swalayan berdasarkan ijin pihak swalayan.
Dalam kasus yang merugikan konsumen ini, pihak swalayan yang bertanggung jawab sebab telah melanggar regulasi perlindungan konsumen. Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU Konsumen menjelaskan:
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Walaupun regulasi dibuat sebagai perlindungan konsumen, kenyataannya ada saja pengelola swalayan yang tidak bijak. Produk yang sudah kadaluarsa terkadang masih dipajang dalam display barang yang dijual. Bagi konsumen yang tidak teliti akan salah ambil. Begitupun jika swalayan mengijinkan sales mempromosikan barang yang sebenarnya sudah kadaluarsa, bisa jadi konsumen membelinya tanpa melihat tanggal kadaluarsa.
Yang jelas antara pembeli produk dan pembeli sama-sama saling membutuhkan. Maka harus dibangun niatan saling menguntungkan, bukan merugikan. Penjual mendapatkan bayaran sementara pembeli mendapatkan barang. Penjual harus jujur dalam menampilkan display barang. Pembeli pun menjaga ketertiban saat berbelanja.Â