Di antara jual beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang Oleh Nabi SAW ialah jual beli dengan sistem ijon. Di riwayatkan dari sahabat Anas Bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasannya Rasulullah saw melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para sahabat bertanya,"apakah yang di maksud dengan menua?" Beliau menjawab," Bila telah berwarna merah." Kemudia Beliau bersabda," Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?". Dan yang di maksud dengan Ijon itu sendiri ialah penjualan hasil tanaman dalam keadaan hijau/mentah atau masih belum di petik dari batangnya.
Membeli janin Hewan
Sahabat Abdullah bin Umar Radiyallahu anhu mengisahkan bahwa Rasulullah saw melarang jual beli janin (hewan) yang masih ada dalam perut induknya. Akad ini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliah.
Menjual Barang Yang Belum Menjadi Mliknya
Di antara bentuk akad penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Dari Sahabat Hakim bin Hizam Radiyallahu anhu ia mengisahkan, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw, "Wahai Rasulullah, ada sebagian orang yang datangkepadaku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar? "Rasulullah saw menjawab, "janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.
Ketidakjelasan (al-gharar) masa kini/masa sekarang
Beberapa jenis ketidakjelasan  (al-gharar fahish) banyak berlaku dalam kes jual beli. Antaranya yang melibatkan beberapa hal yang selalu kita lalui tanpa sadar dalam bertransaksi:
Restoran (kedai makan)
Apabiala sesetengah restoran tidak memiliki menu dan tanda-tanda harga. Jika ada menu sekalipun iyanya tidak di sertakan dengan tanda harga, hanya gambar makanan atau minuman saja yang ditunjuk. Pelanggan akan pesan terlebih dahulu sebelum mengetahui harga makanan dan minuman tersebut. Kesannya, ada pelanggan yang terkejut dengan harga yang di kenakan dan terpaksa membayar juga harga tersebut karena telah selesai menikmati hidangan. Hal ini terjadi di sebabkan berlakunya ketidakjelasan (al-gharar) apabila pihak restoran tidak menyertakan harga sehingga menyebabkan keadaan ini melibatkan jahalal dan ketidakjelasan besar (al-gharar fahish).
Inilah yang di sebut gharar  "ketidakjelasan" yang di larang dalam islam. Kehebatan sistem islam dalam bisnis sangat menekankan hal ini, agar kedua belah pihak tidak di zalimi atau terzalimi. Karena itu, Islam mensyaratkan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak. Akan tetapi islam memaklumi gharar yang sedikit yang tidak dapat dielakkan. Misalkan menjual ikan yang masih dalam air. Karena ikan tersebut masih dapat di tangkap oleh si penjual tersebut.
Daftar pustaka