4.Al-Jurjani berpendapat:
" Gharar adalah sesuatu yang tidak di ketahui hasilnya, apakah dapat terelisasi atau tidak.
5.Ibn Hamz berpendapat, gharar itu ketika pembeli tidak tahu apa yang di beli, atau penjual tidak tahu apa yang ia jual.
6.Asy-Syarkasi dari mazhab Hanafi berpendapat, al-gharar ma yakun masnur al-aqibah' sesuatu yang tersembunyi akibatnya'.
7.Asy-Syirazi dari Mazhab Syafi'i berpendapat, al-gharar ma intawa 'anhamruh wa khafiy alaih 'aqibatuh 'sesuatu yang urusannya tidak di ketahui dan tersembunyi akibatnya'.
a.Macam -- macam Gharar dan Contohnya
Bisnis gharar dapat dibagi menjadi dua bagian pertama; Gharar pada shighot transakasi (akad), kedua; gharar pada mahalul aqad (obyek akad), yaitu komoditi dan harganya.
1.Gahara pada shighot yaitu bahwa aqad terjadi dengan kriteria yang mengandung unsur gharar. Gharar bentuk ini behubungan langsung dengan aqad bukan dengan komuditi. Misalnya, jika seseorang mengatakan pada temannya," Saya jual rumahku padamu seharga Rp.250.000.000, jika ada orang yang akan menjual tanahnya kepadaku". Dan berkata temannya, "saya terima". Maka disini ada unsur gharar terkaid akad, karena akhirnya tidak di ketahui apakah kedua pedagang dan pembeli itu akan terjadi transaksi jual beli atau tidak. Maka jumhur ulama mengharamkan bentuk bisnis seprti ini. Unsur gharar pada jenis bisnis ini karena kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli tidak mengetahui apakah hal yang di syaratkan terpenuhi atau tidak, sehingga tidak mengetahui apkah jual-beli ini jadi atau tidak.
2.Gharar dari sisi obyek aqad, bentuk ini lebih buruk lagi karena tidak jelas komoditi dan harga, jenis, sifat, dan ukurannya. Jika salah satu dari keempat hal tadi tidak di ketahui maka sudah termasuk gharar. Contoh, tidak jelas komoditi; saya jual barang padamu sepuluh juta. Contah tidak mengetahui jenis; saya jual gula (tanpa menyebutkan jenisnya) seharga 50rb. Contoh tidak mengetahui sifatnya; saya jual padamu beras (tanpa menyebutkan sifat atau kualitas) seharga 100rb. Contoh tidak mengetahui beratnya; saya jual padamu beras padamu (tanpa menyebutkan berat). Tetapi jika komoditinya terlihat, maka menurut mazhab Hanafi boleh menjualnya tanpa menyebutkan 4 hal tersebut.
Beberapa Contoh Nyata Akad Yang Mengandung Unsur Gharar
Jual beli dengan Ijon