JUAL BELI GHARAR
Definisi Gharar
Gharar  adalah "ketidakpastian". Maksud ketidakpastian dalam transaksi muamalah adalah "ada sesuatu yang ingin di sembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidak adilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain". Dan ketidakpastian itu mengandung unsur "penipuan" penipuan yang di lakukan oleh satu pihak kepada pihak yang lain.
Secara sederhana, gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan atau perjudian. Dalam islam Gharar adalah perkara yang di larang dan haram hukumnya karena sangat merugikan salah satu pihak yang lain.
Adapun, sejumlah definisi gharar menurut pendapat dari para ulama:
1.Ibn Taimiyyah berpendapat:
" Gharar adalah konsikuensi yang tidak di ketahui (the unknown consequences)." (vide: Majmu' al-Fatawa, vol.XXIX, hlm.22.).
2.Ibn Qayyim berpendapat:
"Gharar adalah sesuatu yang tidak di ketahui hasilnya, atau di kenal hakikatnya".
3.Abu Ya'la berpendapat:
"Gharar adalah hal yang meragukan antara dua perkara, dimana tidak ada yang lebih nampak/jelas".