Ketika seorang laki-laki telah meminang seorang wanita.
Dalam islam disebut "Khithbah". Otomatis, laki-laki yang mengkhitbah berubah status menjadi Khatib, dan perempuan yang dipinang berubah status menjadi Makhthubah.
Setelah itu berubah status menjadi suami dan istri setelah saksi berkata sah setelah ijab kabul berlangsung.
Makanya, dalam ijab pernikahan Bahasa Arab disebutkan:
Ankahtuka wa zawwajtuka makhthubataka binti .......... 'alal mahri ......... Haalan
saya nikahkan, dan saya kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku dengan mas kawin ........ Tunai.
Kemudian dijawab dengan lafad kabul oleh mempelai pria atau Sang Kathib. Nah, dengan ini keduanya resmi berubah status, menjadi suami istri.
Menurut Syaikh Muhammad 'Aly ash Shabuni, hikmah disyari'atkannya pernikahan oleh Allah SWT. bahwasannya pernikahan memiliki tujuan yang mulia, jalan yang paling baik untuk berketurunan, dan guna meramaikan bumi dengan generasi yang baik.
Allah SWT. sebagai pencipta manusia tidak menghendaki manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya yang paling indah disamakan dengan makhluk-makhlukNya yang lain.
Tidak menghendaki adanya laki-laki dan perempuan berhubungan sembarangan tanpa ada batasan bagi mereka, seperti hanya perilaku binatang. Sehingga Allah SWT.
Meletakkan aturan yang pantas untuk menjaga martabat dan kemuliaan manusia.