Mohon tunggu...
Nayla I. Hisbiyah
Nayla I. Hisbiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 🎓 2021. Dalam pengabdian.

🍁 Worship | Work | Word | Worth | World 🦩 Menulis yang terbaik dari apa yang pernah dibaca, didengar, dilihat, dan dirasa || Freelancer || Tentang Pesantren.

Selanjutnya

Tutup

Love

Tidak Mengenal Hubungan Tanpa Status? Statusin Aja

5 Oktober 2021   13:18 Diperbarui: 1 Agustus 2024   00:18 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Sucker4pain via GRID.ID

Ketika seorang laki-laki telah meminang seorang wanita. 

Dalam islam disebut "Khithbah". Otomatis, laki-laki yang mengkhitbah berubah status menjadi Khatib, dan  perempuan yang dipinang berubah status menjadi Makhthubah

Setelah itu berubah status menjadi suami dan istri setelah saksi berkata sah setelah ijab kabul berlangsung.

Makanya, dalam ijab pernikahan Bahasa Arab disebutkan:

Ankahtuka wa zawwajtuka makhthubataka binti .......... 'alal mahri ......... Haalan

saya nikahkan, dan saya kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku dengan mas kawin ........ Tunai.

Kemudian dijawab dengan lafad kabul oleh mempelai pria atau Sang Kathib. Nah, dengan ini keduanya resmi berubah status, menjadi suami istri.

Menurut Syaikh Muhammad 'Aly ash Shabuni, hikmah disyari'atkannya pernikahan oleh Allah SWT. bahwasannya pernikahan memiliki tujuan yang mulia, jalan yang paling baik untuk berketurunan, dan guna meramaikan bumi dengan generasi yang baik. 

Allah SWT. sebagai pencipta manusia tidak menghendaki manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya yang paling indah disamakan dengan makhluk-makhlukNya yang lain. 

Tidak menghendaki adanya laki-laki dan perempuan berhubungan sembarangan tanpa ada batasan bagi mereka, seperti hanya perilaku binatang. Sehingga Allah SWT. 

Meletakkan aturan yang pantas untuk menjaga martabat dan kemuliaan manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun