Pertama, yakni Jaringan Gay, Waria, dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki laki Lain Indonesia (GWLINA) didirikan pada Februari 2007. Jaringan ini didukung organisasi internasional. Jaringan kedua, yaitu Forum LGBTIQ Indonesia, didirikan pada 2008. Jaringan ini bertujuan memajukan program hak-hak seksual yang lebih luas dan memperluas jaringan agar mencakup organisasi-organisasi lesbian, wanita biseksual, dan pria transgender.
Memang benar apa yang dijamin dalam konstitusi tetapi sesungguhnya tidak bisa bisa ditafsirkan bahwa kebebasan itu berikan untuk membentuk keluarga lalu dengan sebebas-bebasnya mencederai dan memperkosai nilai-nilai etis dalam berbangsa dan bernegara, kebebasan itu dijamin namun harus dilakukan secara sah dan harus sesama jenis, didalam sila ke-2 Pancasila mengamanatkan bahwa bangsa Indonesia harus berpegang kepada peri kemanusiaan yang adil dan beradab, tetapi bukan malah peri kemanusiaan yang adil dan biadap, maka sebenarnya instrumen etis ini sesungguhnya sudah diatur oleh aturan masing-masing agama baik itu yang berbeda di bangsa dan negara Indonesia,
Untuk itu perjuangan untuk menolak pemberian kebebasan LGBT di negara ini harus tetap diwujudkan, hingga negara ini benar-benar merupakan negara yang tidak sama sekali memelihara perkembangbiakan kebebasan tanpa etika,
Untuk itu pemerintah Indonesia harus konsisten terhadap amanat kemerdekaan, dengan jalan satu-satunya yaitu DPR dan Presiden harus se-visi untuk menolak  dimasukan dan diberlakukannya LGBT dalam RUU KUHP terbaru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H