Kakanwil Malut M Adnan berharap para pelaku usaha UMKM di wilayah Maluku Utara dapat mendaftarkan usahanya menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan. Sebab jika telah berbadan hukum, maka usahanya dapat memperoleh banyak kemudahan, di antaranya mendapatkan dana bantuan dari lembaga perbankan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!