Kakanwil Malut M Adnan berharap para pelaku usaha UMKM di wilayah Maluku Utara dapat mendaftarkan usahanya menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan. Sebab jika telah berbadan hukum, maka usahanya dapat memperoleh banyak kemudahan, di antaranya mendapatkan dana bantuan dari lembaga perbankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!