Teori dan Gagasan yaitu Integritas Masyarakat tertarik pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya di era modern. Ia menciptakan pendekatan ilmiah untuk mempelajari fenomena sosial, yang dikenal sebagai fungsionalisme, Fakta Sosial Ia menciptakan istilah "fakta sosial" untuk menggambarkan fenomena sosial yang independen dari tindakan individu. Menurutnya, fakta sosial lebih objektif dan hanya dapat dijelaskan melalui interaksi sosial lainnya.
8. "Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart"Â
Max Weber (1864--1920) adalah sosok kunci dalam pengembangan ilmu sosiologi modern, dikenal karena karyanya yang menghubungkan agama dan perkembangan ekonomi. Karya terkenalnya, "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," menjelaskan bagaimana nilai-nilai etika Protestan berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di dunia Barat.
H.L.A. Hart Herbert Lionel Adolphus Hart (1907--1992) adalah filsuf hukum Inggris yang paling dikenal melalui karya "The Concept of Law" (1961). Ia memperkenalkan konsep yang membedakan antara peraturan primer dan sekunder. Hart mengkritik pandangan John Austin yang menganggap hukum sebagai perintah dari otoritas. Ia menekankan pentingnya aturan yang mendasari hukum, membagi peraturan menjadi: Peraturan Pengakuan, Peraturan Perubahan dan Peraturan Ajudikasi.
9. "Efektivitas of Law"Â
Efektivitas hukum diartikan sebagai kemampuan hukum untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini melibatkan hubungan antara hasil yang diharapkan dan hasil yang dicapai, serta mencerminkan kemampuan organisasi dalam melaksanakan tugas tanpa tekanan. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum yaitu Nilai dan Norma Sosial, Kondisi Ekonomi,Pendidikan dan Kesadaran Hukum dan Budaya Lokal dan Tradisi. Fungsinya yaitu Pengendali Sosial, Integrasi Sosial, Refleksi Nilai Sosial dan Keadilan Sosial.Â
10. "Law and Social Control"Â
Hubungan antara hukum dan pengendalian sosial dalam masyarakat. Hukum sebagai Pengendalian Sosial Hukum dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berfungsi sebagai pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Fungsi Hukum yaitu Sarana Pengendalian Sosial Hukum berfungsi untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat, dengan menyeimbangkan stabilitas dan perubahan, Sarana Rekayasa Sosial Hukum membantu memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern dan mengubah pola pikir masyarakat menuju modernisasi dan peningkatan taraf hidup.
11. "Sosio-Legal Studies"Â
Sosio-legal studies mengacu pada kajian yang menghubungkan hukum dengan konteks sosialnya. Ini mencakup pemahaman tentang bagaimana aturan hukum berfungsi dan dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, dan ekonomi di masyarakat.Â
12. "Progressive Law"Â