Nama : Tri krisnawati
Nim : 222111057
Kelas : HES 5g
1."Pengertian Sosiologi Hukum"Â
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Menurut para ahli, sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi juga bagaimana hukum berinteraksi dengan berbagai gejala sosial, budaya, dan institusi masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengatur perilaku masyarakat, sedangkan perubahan dalam masyarakat dapat mendorong revisi atau pembentukan hukum baru.Â
2."Hukum dan Kenyataan Masyarakat"Â
Perubahan sosial mencakup segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi nilai, sikap, dan perilaku kelompok masyarakat. Hukum Islam diidentifikasi memiliki karakteristik universal dan bersifat realitas, serta ditetapkan melalui musyawarah dengan sanksi yang berlaku di dunia maupun akhirat.
3."Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif"Â
Yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, fokus pada penerapan ketentuan hukum dalam peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Pendekatan ini melibatkan studi lapangan untuk mendapatkan data langsung mengenai interaksi sosial, sistem sosial, dan pola perilaku. Objek kajian dalam penelitian hukum empiris meliputi efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, serta pengaruh hukum terhadap masalah sosial dan sebaliknya.
Di sisi lain, yuridis normatif berfokus pada kajian norma dan aturan hukum melalui metode studi kepustakaan. Pendekatan ini meneliti norma dasar, asas-asas hukum, dan doktrin hukum yang ada.Â
4. "Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)"Â