Mohon tunggu...
Najwatus Suffa
Najwatus Suffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Pancasila : Pancasila Sebagai Dasar Negara

7 Oktober 2023   12:10 Diperbarui: 7 Oktober 2023   12:23 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai negara yang berdiri atas landasan Pancasila telah memandang bahwa nilai-nilai Pancasila menjadi hal yang penting untuk dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila tidak hanya sekedar filsafat atau ideologi, namun ia telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh warga negara Indonesia untuk memahami nilai-nilai Pancasila dan kontribusinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pembentukan Pancasila

Pancasila merupakan dasar bagi negara Indonesia. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskrit, yang terdiri dari kata "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti prinsip. Oleh sebab itu, kemudian Pancasila dikenal dengan istilah "Lima Dasar" atau "Lima Prinsip". Pancasila diresmikan oleh Soekarno sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian diikrarkan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tanggal 18 Agustus 1945.

 

Pancasila sendiri terdiri dari lima prinsip, yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun