Harta dibagi setelah melunasi utang, wasiat (maksimal 1/3 harta), dan biaya pemakaman. Sisa harta dibagi sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
Hukum adat memiliki pengaruh besar terhadap sistem waris, terutama di masyarakat yang masih mempraktikkan adat istiadat sebagai pedoman hukum. Sistem waris adat di Indonesia mencerminkan keragaman budaya yang kaya, dengan aturan yang berbeda-beda di setiap suku atau daerah.
Berikut adalah beberapa contoh pengaruh hukum adat terhadap siste waris:
Jenis sistem kekerabatan dalam hukum adat
- Partineal, yaitu harta warisan umumnya jatuh kepada anak laki laki contohnya seperti suku batak
- Matrilineal, yaitu harta warisan diteruskan kepada anak perempuan atau anggota keluarga dari pihak ibu contohnya seperti suku Minangkabau.
- Bilateral atau parental, yaitu harta dibagi secara merata antara anak laki laki dan perempuan contohnya seperti suku jawa dan bali.
Jenis Harta dalam warisan adat
- Harta Pusaka, yaitu harta yang diwariskan secara turun menurun dalam keluarga. Biasanya berupa tanah atau rumah keluarga besar. Dalam sistem Matrilineal harta pusaka sering tidak boleh dijual dan hanya diwariskan kepada keturunan ibu.
- Harta Perolehan, yaitu harta yang diperoleh oleh individu selama hidup, baik dari hasil keja atau usaha sendiri, harta perolehan seringkalu lebih bebas untuk dibagi antara ahli waris tanpa Batasan adat terlalu ketat.
Hak ahli waris
- Peran gender, Dalam masyarakat adat patrilineal, anak laki-laki sering kali menjadi penerima utama warisan, sementara anak perempuan mendapatkan hak yang lebih sedikit atau hanya menerima sebagian kecil harta (atau mahar dalam bentuk pernikahan).
- Peran anak sulung, Anak sulung, khususnya laki-laki, sering mendapat porsi lebih besar sebagai penerus garis keluarga dan pemegang tanggung jawab atas harta keluarga.
- Hak istri dan janda, Dalam beberapa adat, seorang istri atau janda memiliki hak terbatas terhadap harta suami dan hanya berfungsi sebagai penjaga sementara harta sebelum diwariskan kepada anak laki-laki.
Aditya, Z. F. (2019). Romantisme sistem hukum Di Indonesia: kajian atas konstribusi hukum adat dan hukum islam terhadap pembangunan hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54.
Assyafira, G. N. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia. Al-Mashlahah jurnal hukum islam dan pranata sosial, 8(01), 68-81.
Beni Ahmad Saebani. (2024). Sosiologi Hukum Islam. CV Pustaka Setia.
Musyafah,  A.   A.   (2020).  Perkawinan  Dalam  Perspektif  Filosofis  Hukum           Islam.
Crepido, 2(2), 111-122.