Mohon tunggu...
najwa sahara
najwa sahara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Seorang mahasiswa hukum, dengan minat mendalam pada dunia kecantikan. Selain aktif mempelajari berbagai aspek hukum, juga gemar mengeksplorasi tren skincare, makeup, dan perawatan diri sebagai bentuk ekspresi kreativitas dan self-care. Sering meluangkan waktu untuk membaca buku—baik yang berkaitan dengan studi hukumnya maupun berbagai genre lainnya, seperti sastra, pengembangan diri, dan fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengaruh Adat Dan Istiadat Terhadap Praktik Hukum Islam

17 Desember 2024   09:32 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:32 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Harta dibagi setelah melunasi utang, wasiat (maksimal 1/3 harta), dan biaya pemakaman. Sisa harta dibagi sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.

Hukum adat memiliki pengaruh besar terhadap sistem waris, terutama di masyarakat yang masih mempraktikkan adat istiadat sebagai pedoman hukum. Sistem waris adat di Indonesia mencerminkan keragaman budaya yang kaya, dengan aturan yang berbeda-beda di setiap suku atau daerah.

Berikut adalah beberapa contoh pengaruh hukum adat terhadap siste waris:

Jenis sistem kekerabatan dalam hukum adat

  • Partineal, yaitu harta warisan umumnya jatuh kepada anak laki laki contohnya seperti suku batak
  • Matrilineal, yaitu harta warisan diteruskan kepada anak perempuan atau anggota keluarga dari pihak ibu contohnya seperti suku Minangkabau.
  • Bilateral atau parental, yaitu harta dibagi secara merata antara anak laki laki dan perempuan contohnya seperti suku jawa dan bali.

Jenis Harta dalam warisan adat

  • Harta Pusaka, yaitu harta yang diwariskan secara turun menurun dalam keluarga. Biasanya berupa tanah atau rumah keluarga besar. Dalam sistem Matrilineal harta pusaka sering tidak boleh dijual dan hanya diwariskan kepada keturunan ibu.
  • Harta Perolehan, yaitu harta yang diperoleh oleh individu selama hidup, baik dari hasil keja atau usaha sendiri, harta perolehan seringkalu lebih bebas untuk dibagi antara ahli waris tanpa Batasan adat terlalu ketat.

Hak ahli waris

  • Peran gender, Dalam masyarakat adat patrilineal, anak laki-laki sering kali menjadi penerima utama warisan, sementara anak perempuan mendapatkan hak yang lebih sedikit atau hanya menerima sebagian kecil harta (atau mahar dalam bentuk pernikahan).
  • Peran anak sulung, Anak sulung, khususnya laki-laki, sering mendapat porsi lebih besar sebagai penerus garis keluarga dan pemegang tanggung jawab atas harta keluarga.
  • Hak istri dan janda, Dalam beberapa adat, seorang istri atau janda memiliki hak terbatas terhadap harta suami dan hanya berfungsi sebagai penjaga sementara harta sebelum diwariskan kepada anak laki-laki.

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme sistem hukum Di Indonesia: kajian atas konstribusi hukum adat dan hukum islam terhadap pembangunan hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54.

Assyafira, G. N. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia. Al-Mashlahah jurnal hukum islam dan pranata sosial, 8(01), 68-81.

Beni Ahmad Saebani. (2024). Sosiologi Hukum Islam. CV Pustaka Setia.

Musyafah,   A.    A.    (2020).   Perkawinan   Dalam   Perspektif   Filosofis   Hukum                     Islam.

Crepido, 2(2), 111-122.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun