Mohon tunggu...
Najwa Nahlati S
Najwa Nahlati S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Bahasa dan Sastra Arab - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

suka makan pedes

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Hukum Memakai Nail Art dalam Islam, Muslimah Wajib Tahu!

23 Desember 2024   01:00 Diperbarui: 22 Desember 2024   23:07 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwa di Zaman yang modern ini banyak sekali penjual yang mengembangkan dan menghadapi persaingan untuk menarik konsumen. Salah satunya seperti nail art. Nail art ini dapat diartikan sebagai upaya mempercantik kuku. Nail art termasuk mempercantik/berhias dalam Islam, dan berhias mempercantik kuku dengan memakai nail art hukumnya mubah (boleh). Apalagi, Islam menegaskan bahwa Allah SWT. sangat menyukai kebersihan dan keindahan, yang tentu saja sangat relevan dengan fitrahnya kaum Wanita, tetapi berhias juga harus memiliki etika yang jelas.

Hukum memakai nail art terutama bagi Muslimah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwasannya mempercantik kuku dengan memakai nail art selama nail art itu tidak mengandung bahan-bahan yang haram dan tidak menghalangi air wudhu masuk maka diperbolehkan, tapi jika nail art tersebut mengandung bahan-bahan yang haram dan menghalagi air wudhu itu tidak diperbolehkan.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Q.S. Al-Maidah:6)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna.” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Pewarna kuku yang dianjurkan oleh Rasulullah saw adalah henna atau pacar kuku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun