Seperti yang kita ketahui bahwa di Zaman yang modern ini banyak sekali penjual yang mengembangkan dan menghadapi persaingan untuk menarik konsumen. Salah satunya seperti nail art. Nail art ini dapat diartikan sebagai upaya mempercantik kuku. Nail art termasuk mempercantik/berhias dalam Islam, dan berhias mempercantik kuku dengan memakai nail art hukumnya mubah (boleh). Apalagi, Islam menegaskan bahwa Allah SWT. sangat menyukai kebersihan dan keindahan, yang tentu saja sangat relevan dengan fitrahnya kaum Wanita, tetapi berhias juga harus memiliki etika yang jelas.
Hukum memakai nail art terutama bagi Muslimah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwasannya mempercantik kuku dengan memakai nail art selama nail art itu tidak mengandung bahan-bahan yang haram dan tidak menghalangi air wudhu masuk maka diperbolehkan, tapi jika nail art tersebut mengandung bahan-bahan yang haram dan menghalagi air wudhu itu tidak diperbolehkan.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Q.S. Al-Maidah:6)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna.” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Pewarna kuku yang dianjurkan oleh Rasulullah saw adalah henna atau pacar kuku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H