Mohon tunggu...
najwa mila
najwa mila Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasiswa akuntansi syariah yang gemar mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Ijarah : Pengertian, Dasar Hukum dan Analisis

19 Desember 2024   17:44 Diperbarui: 19 Desember 2024   17:44 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam ayat ini disebutkan kewajiban seorang ayah (suami) yang sudah bercerai untuk tetap memberikan upah kepada ibu (istri) karna ini termasuk kewajiban nafkah kepada anak.

  • Hadist

Nabi Muhammad SAW bersabda : "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

  • Fatwa DSN-MUI

DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan akad ijarah, sebagai beriku

  • Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah: Menjelaskan bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan imbalan.
  • Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ijarah Muntahiya Bittamlik:
    Mengatur akad ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang, seperti leasing syariah.

Standar Akuntansi Akad Ijarah

Dalam konteks akuntansi, PSAK 107 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan. Aset ijarah adalah aset baik berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan.

  • Pengakuan : Pendapatan dari akad ijarah diakui secara sistematis selama masa sewa, baik berdasarkan waktu atau pola manfaat aset, beban Ujrah, penyewa mengakui beban ujrah secara sistematis selama masa sewa sesuai kesepakatan akad.
  • Pengukuran : B agi pemilik (Mu'jir) : Aset ijarah diukur sebesar biaya perolehan dan disusutkan sesuai dengan umur manfaat aset, kecuali jika terdapat indikasi penurunan nilai, juga pendapatan ujrah diukur sebesar jumlah yang dapat diterima dari penyewa. Bagi penyewa (Musta'jir) : Beban ujrah diukur sebesar jumlah pembayaran yang telah disepakati dalam akad ijarah, dan jika terdapat kewajiban pembayaran di masa depan, kewajiban tersebut diakui sebesar nilai yang terutang.
  • Penyajian : Dalam laporan keuangan pemilik aset : Aset yang disewakan disajikan sebagai aset tetap (atau aset sewa) pada neraca, pendapatan ujrah disajikan dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan operasional. Dalam laporan keuangan penyewa : Beban ujrah disajikan dalam laporan laba rugi sebagai beban operasional, jika ada kewajiban pembayaran di masa depam, dijurnal dalam kewajiban pada neraca.
  • Penungkapan : Entitas harus mengungkapkan hal hal dalam laporan keuangan; a. kebijakan akuntansi, b. nilai aset yang disewakan, termasuk akumulasi penyusutan, c. nilai pendapatan ujrah yang diakui, d. rincian kewajiban yang timbul, e. jika ada akad IMBT maka harus menjelaskan mekanisme pengalihan kepemilikan dan syarat syaratnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun