Dalam akad ijarah pihak penyewa disebut musta'jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir.
Skema akad Ijarah adalah "menyewakan atau menyediakan suatu jasa dan barang yang bersifat sementara dengan imbalan berupa upah".
Dalam transaksi ijarah, terdapat dua jenis manfaat yang dapat menjadi objek:
- Manfaat barang -- seperti menyewa rumah, kendaraan, atau peralatan.
- Manfaat jasa -- seperti membayar upah tenaga kerja atau menyewa keahlian seseorang.
Contoh paling sederhananya adalah menyewa sebuah rumah untuk tempat tinggal dengan membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik rumah, atau mengontrak jasa tukang untuk merenovasi rumah dengan upah yang telah disepakati.
Jenis Ijarah.
Akad Ijarah juga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis berdasarkan dengan objek atau tujuannya.
- Akad Ijarah Thumma Al-Bai' (AITAB) merupakan gabungan antara akad sewa (ijarah) dan akad jual beli (bai'). Dalam akad ini, penyewa menyewakan produk dengan tujuan untuk membelinya, dan pada akhir masa sewa, produk tersebut menjadi  milik penyewa.
- Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah perpindahan kepemilikan suatu aset dari Bank kepada nasabah dapat dilakukan jika aktivitas penyewaan telah berakhir atau diakhiri dan aset Ijarah telah diserahkan kepada nasabah.
- Akad Ijarah Wadiah (AIW) adalah perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban mengembalikannya sewaktu-waktu.
Permasalahan dalam Akad Ijarah.
Meskipun akad ijarah  diatur secara jelas dalam hukum Islam, namun dalam praktiknya seringkali terdapat berbagai permasalahan yang menghambat pelaksanaannya akad ijarah, beberapa permasalahannya adalah sebagai berikut:
- Ketidakjelasan manfaat atau objek sewa : Dalam akad ijarah, sering kali terjadi ketidakjelasan mengenai spesifikasi barang atau jasa yang disewakan, juga ketidakjelasan tentang ketersediaan barang selama sewa, oleh karna itu, objek ijarah baik barang maupun jasa harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dimanfaatkan sesuai kesepakatan.
- Adanya unsur Gharar : Akad ijarah menjadi tidak sah jika mengandung unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan mengenai manfaat barang yang tidak dapat dijamin dan barang yang disewakan belum tersedia.
Dasar Fatwa Ulama.
Akad Ijarah adalah salah satu bentuk transaksi dalam syariat islam yang regulasinya diatur  berlandaskan dengan hukum yang kuat dari Al-Quran, Hadist, Ijma' ulama, serta Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
- Al- Quran
"Jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya..." (QS. At-Talaq: 6).