Kurang maksimalnya perbaikan pada gedung – gedung Sekolah Dasar yang rusak adalah karena pengelolaannya yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Menurut UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa pengelolaan SMA/SMK beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.
Walaupun begitu, langkah pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan perbaikan gedung Sekolah Dasar yang rusak patut kita apresiasi. Dilansir dari jatim.bpk.go.id pada tahun 2017 lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo menyiapkan dana 54 miliar yang digunakan untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak sedang dan rusak total. Prioritasnya pada saat itu adalah bangunan SD dan sekolah yang rusak total di Sidoarjo.
Dengan adanya langkah tersebut, jumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Sidoarjo yang rusak total berkurang dari 240 unit pada tahun 2017 menjadi 0 unit pada tahun 2020. Meskipun begitu, dalam masalah rehabilitasi kita berharap, tidak ada lagi sekat tanggung jawab pengelolaan. Pemerintah provinsi dan daerah harus saling bahu membahu menuntaskan masalah sekolah rusak di Jawa Timur.
Di tangan pemerintah provinsi dan daerah, kita berharap adanya perbaikan dalam skema anggaran dan manajemen secara keseluruhan atas pengelolaan Sekolah Dasar termasuk membenahi gedung-gedung sekolah rusak yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H