Mohon tunggu...
Najwa AlmiraYasser
Najwa AlmiraYasser Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sistem Informasi Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Sistem Informasi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perlunya Kerja Sama Pemerintah Provinsi dan Daerah dalam Membenahi Sekolah Rusak

3 Juni 2022   00:00 Diperbarui: 3 Juni 2022   09:19 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur

Sekolah merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia sebuah bangsa. Sebab, melalui institusi sekolahlah Pendidikan dan karakter penerus bangsa ini dibangun. Dari kegiatan di ruang-ruang kelas, proses itu berlangsung.

Demikian penting peran sekolah. Maka, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 1 Ayat 8, pemerintah pun mengemukakan standar atau kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sekolah yang harus terpenuhi.

Atas dasar itu, kita perlu prihatin pada kondisi tingginya jumlah sekolah yang masih rusak untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Jawa Timur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur mendata ada 12.1285 gedung Sekolah Dasar negeri dan swasta di 38 kabupaten/kota yang rusak pada tahun 2020 lalu.

Kategori itu dimulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, dan rusak total. Data tersebut didapatkan dari laporan pihak sekolah yang disampaikan secara dalam jaringan (daring) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 dan dapat ditemukan pada website Neraca Pendidikan Daerah (NPD) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) dalam tabel informasi tentang Kondisi Ruang Kelas.

Dari data tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 93.055 unit (68%) gedung Sekolah Dasar dengan kondisi ruang kelas kategori rusak ringan, 18.947 unit (14%) gedung Sekolah Dasar dengan kondisi ruang kelas kategori rusak sedang, 9.283 unit (7%) gedung Sekolah Dasar dengan kondisi ruang kelas kategori rusak berat, dan 0% gedung Sekolah Dasar dengan kondisi ruang kelas kategori rusak total.

Merujuk data tersebut, gedung SD yang mengalami kerusakan berat hingga rusak total paling banyak terdapat di Kabupaten Lamongan dimana terdapat 676 unit gedung SD dengan kondisi rusak berat. Selain itu dilansir dari surya.co.id pada tahun 2020 lalu,  sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Magetan mengalami rusak berat. 

Diduga kerusakan gedung SD Negeri itu mayoritas karena pelaksana sembrono yang mengerjakan ruang kelas itu. Mereka para pelaksana hanya mengejar untung tanpa memikirkan kualitas dan keselamatan siswa SD. 

Ada beberapa gedung SD yang rusak akibat dimakan usia. Namun, kebanyakan yang rusak adalah gedung yang relatif masih baru dan masih berumur tiga hingga lima tahun.

 Tentu saja miris apabila kita melihat para siswa dan guru berada di dalam sekolah yang rusak saat proses belajar mengajar. Hal tersebut dapat mengancam keselamatan para siswa dan guru. Masalah kelayakan bangunan Sekolah Dasar tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera diselesaikan. 

Apalagi kebijakan pemerintah saat ini menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Agar kebijakan ini berjalan optimal, maka perlu memperhatikan terlebih dahulu sarana prasarananya. Karena sarana dan prasarana sendiri merupakan salah satu dari delapan standar nasional pendidikan.

Kurang maksimalnya perbaikan pada gedung – gedung Sekolah Dasar yang rusak adalah karena pengelolaannya yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Menurut UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa pengelolaan SMA/SMK beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.

Walaupun begitu, langkah pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan perbaikan gedung Sekolah Dasar yang rusak patut kita apresiasi. Dilansir dari jatim.bpk.go.id pada tahun 2017 lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo menyiapkan dana 54 miliar yang digunakan untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak sedang dan rusak total. Prioritasnya pada saat itu adalah bangunan SD dan sekolah yang rusak total di Sidoarjo.

Dengan adanya langkah tersebut, jumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Sidoarjo yang rusak total berkurang dari 240 unit pada tahun 2017 menjadi 0 unit pada tahun 2020. Meskipun begitu, dalam masalah rehabilitasi kita berharap, tidak ada lagi sekat tanggung jawab pengelolaan. Pemerintah provinsi dan daerah harus saling bahu membahu menuntaskan masalah sekolah rusak di Jawa Timur.

Di tangan pemerintah provinsi dan daerah, kita berharap adanya perbaikan dalam skema anggaran dan manajemen secara keseluruhan atas pengelolaan Sekolah Dasar termasuk membenahi gedung-gedung sekolah rusak yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun