Mohon tunggu...
Najwa Kamila
Najwa Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik program studi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revisi UU Penyiaran, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

6 Juli 2024   16:33 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:33 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah kembali membuat publik menjadi geram atas usulan dilakukannya revisi UU penyiaran. Pasalnya, ada beberapa poin yang diusulkan yang akan membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi secara umum.

Dalam sebuah agenda seminar nasional, Ketua KPI Pusat menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran memiliki urgensi untuk memperjelas definisi antara media baru, media sosial, media digital dan irisannya dengan media konvensional. Menurutnya, revisi UU penyiaran adalah sebuah upaya dalam menguatkan kelembagaan KPI khususnya dalam sektor hubungan antara KPI Pusat dengan KPI Daerah.

Sebagian orang melihat revisi UU Penyiaran ini juga sebagai langkah mundur dalam perjuangan untuk menciptakan Indonesia yang demokratis. Revisi ini berpotensi mengancam kebebasan pers, hak berekspresi masyarakat, dan prinsip-prinsip dasar demokrasi lainnya, alih-alih memperkuat demokrasi.

Pemerintah diminta untuk merevisi revisi ini oleh masyarakat dan kalangan jurnalis. Untuk memastikan bahwa revisi UU Penyiaran tidak membatasi demokrasi tetapi justru memperkuat fondasi negara demokratis Indonesia, dibutuhkan diskusi yang lebih intens antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Namun, hal itu jelas ditolak mentah-mentah oleh kalangan jurnalis. Mereka merasa bahwa pasal ini akan mengekang kinerja mereka dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Dalam draf yang diusulkan pada tanggal 27 maret 2024, revisi UU penyiaran secara jelas akan membatasi kerja jurnalistik untuk bebas berekspresi secara umum. Secara tidak langsung, pemerintah berniat untuk mengambil kendali terhadap ruang gerak warga negaranya.

Sumber : Pinterest JurnalPost.com 
Sumber : Pinterest JurnalPost.com 

Ancaman Yang Akan Terjadi Apabila Disahkannya RUU Penyiaran

Sejumlah masyarakat maupun para jurnalis membeberka ketakutan mereka apabila RUU ini disahkan pemerintah. Seperti larangan untuk melakukan liputan ekslusif atau liputan investigasi yang dimana dua kegiatan tersebut adalah marwahnya pers. Seperti yang diketahui banyak kasus yang terungkap berkat informasi dari hasil liputan investigasi tersebut. Selain itu, ancaman lain adalah membuka ruang untuk memperbanyak kasus korupsi karena pers dilarang melakukan liputan investigasi. Adapun beberapa pasal yang menjadi kontroversi adalah sebagai berikut :

- Pasal 34 F ayat (2) huruf E yang mewajibkan penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya untuk memverifikasi konten siaran mereka ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penyelenggara yang dimaksud termasuk kreator yang mengunggah konten di Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

- Pasal 50 B ayat (2) huruf C yang menyatakan larangan atas "Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi". Larangan ini dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan dan kemerdekaan pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun