Mohon tunggu...
Najwa Kamila
Najwa Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik program studi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Pemilu, Sejarah Pemilu, Fungsi dan Tujuan Pemilu

17 November 2023   21:40 Diperbarui: 17 November 2023   21:53 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu Pemilihan Umum? Pemilihan umum atau pemilu  merupakan proses pemilihan seseorang untuk menduduki sebuah jabatan kepemimpinan tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai organisasi. Dikutip dari buku Hukum Tata Negara, Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi (2009) oleh B. Hestu Cipto Handoyo, menurut Ali Moertopo, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Pemilihan umum (Pemilu) menurut Haris (2006: 10) merupakan salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyat, yang bersifat langsung, terbuka, masal, yang diharapkan bisa mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi. Menurut Rahman (2002: 194), pemilu merupakan cara dan sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat guna menjalankan kedaulatan rakyat, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum. Sedangkan, Rizkiyansyah (2007 : 3) "Pemilihan Umum adalah salah satu pranata yang paling representatif atas berjalannya demokrasi, tidak pernah ada demokrasi tanpa pemilihan umum".

Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.

 

Sejarah Pemilu

Sejarah Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern. Berikut adalah gambaran singkat mengenai sejarah pemilu di Indonesia:

  • Pemilu Kolonial (1905-1942) : Pemilu di Indonesia dimulai pada masa penjajahan kolonial Belanda. Pemilu pertama diadakan pada tahun 1905, di mana sejumlah perwakilan pribumi dipilih untuk duduk di Volksraad (Dewan Rakyat), badan legislatif yang didominasi oleh Belanda. Namun, Volksraad memiliki kekuasaan terbatas dan peran pribumi dalam proses pemilihan sangat terbatas.
  • Periode Kemerdekaan (1945-1959) : Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Pemilu pertama di Indonesia diadakan pada tahun 1955. Pemilu tersebut adalah Pemilu Konstituante, yang bertujuan untuk memilih anggota badan legislatif yang akan menyusun konstitusi negara. Partai-partai politik yang beragam ikut serta dalam pemilu ini, termasuk Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Partai Masyumi.
  • Demokrasi Terpimpin (1959-1965) : Pemilu pada periode ini berlangsung dalam suasana politik yang tidak demokratis karena adanya sistem Demokrasi Terpimpin yang diterapkan oleh Presiden Soekarno. Partai-partai politik diberangus dan digantikan oleh satu partai tunggal, yakni Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berkuasa.
  • Orde Baru (1966-1998) : Setelah G30S/PKI dan jatuhnya Soekarno, Soeharto menjadi presiden dan memimpin era Orde Baru. Pemilu diatur oleh UU No. 5 Tahun 1975 dan UU No. 2 Tahun 1985 yang menetapkan sistem Dwifungsi ABRI, di mana Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berperan dalam politik dan sosial kemasyarakatan. Partai Golkar, sebagai partai penguasa, mendominasi pemilu pada periode ini.
  • Reformasi (1998-sekarang) : Pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi politik yang menggulingkan rezim Soeharto. Perubahan politik ini membuka jalan bagi perubahan sistem politik dan proses pemilu. Pada tahun 1999, pemilu legislatif dan presiden diadakan kembali dengan partai-partai politik yang lebih bebas dan pluralis.

Fungsi Pemilu

Kristiadi mengemukakan fungsi pemilu, sebagai berikut:

  • Institusi dan instrumen untuk mengendalikan konflik-konflik kepentingan yang terjadi dalam masyarakat.
  • Sarana untuk pergantian pemerintahan secara wajar dan damai.
  • Untuk membangun basis legitimasi politik konstitusional.
  • Untuk mengetahui tingkat kedewasaan dan kemantapan budaya politik nasional.
  • Untuk memperoleh banyak informasi tentang pelbagai kebijakan dan permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara dalam mewujudkan kesejahteraan warganya.

Tujuan Pemilu

  • Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat : Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
  • Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik : Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Makin tinggi kualitas pemilu, makin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
  • Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional : Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.
  • Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi : Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat.
  • Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat : Melalui pemilu, rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan. Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

Pentingnya Pemilu

Terdapat dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel penting suatu negara, yakni Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair.

Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi. Mengacu pada modul yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikut empat alasan mengapa pentingnya pemilu dan demokrasi:

  • Menjamin terciptanya demokrasi di Indonesia
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya.
  • Menjamin pergantian kepemimpinan secara reguler dan damai.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya negara.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, terdapat beberapa prinsip pemilu yang harus dipenuhi, antara lain: mandiri, proporsional, jujur, profesional, adil, dan tertib. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat akan pentingnya pemilu dan prinsip-prinsipnya sangatlah penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.

Dalam pemilu juga terdapat asas-asas yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan pemilu. Asas-asas tersebut perlu dijunjung tinggi dalam pelaksanaan karena asas terebut juga digunakan untuk sebagai tujuan pemilu. Adapun asas-asas tersebut sebagai berikut:

  • Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
  • Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
  • Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun.
  • Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
  • Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Adil,  berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Masalah Yang Sering Terjadi Saat Pemilu

Koalisi Pemantau Pemilu menyodorkan solusi agar memisahkan pemilu serentak di tingkat nasional dan tingkat daerah.Masyarakat sebetulnya bisa berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah tersebut, namun yang terjadi adalah sebaliknya.

Kemudian masalah lain yang banyak ditemui yaitu, dokumen dukungan parpol yang tidak jelas seperti salinan KTP atau KTA yang samar. Hamdan juga menyampaikannya, beberapa data dukungan tidak memenuhi syarat.Terakhir yang juga terjadi di banyak daerah lain, yaitu KTP palsu. Perlakuan untuk meneliti keabsahan KTP palsu ini adalah melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah.

  • Money Politics : Kegiatan ini adalah kegiatan membagi-bagikan uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan supaya pemilih memberikan suaranya untuk si pemberi.
  • Golongan Putih atau Golput : Merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap praktik politik dari orang-orang yang kecewa terhadap penyelenggaraan negara dengan cara tidak memilih partai atau legislator.
  • Intimidasi : Beberapa oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Ini jelas-jelas melanggar peraturan pemilihan umum.
  • Pendahuluan Start Kampanye : Tindakan inilah yang paling sering terjadi. Dengan seperti pemasangan baliho, spanduk, pembagian selebaran.
  • Kampanye Negatif : Ini dikarenakan, informasi masih dilihat sebagai sebuah hal yang tidak penting oleh masyarakat. Masyarakat hanya "menurut" pada sosok tertentu yang selama ini dianggap tokoh masyarakat.

Tata Cara Melakukan Pencoblosan Pemilu

Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir.  Selanjutnya, kamu diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda.

Daftar Referensi

Penyusun

Najwa Kamila. Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ. (Email : njwakamila@gmail.com)

Kariim. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ. (Email : kariim.k23@gmail.com)

Ardhian Bintang Yudistira. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.,UMJ. (Email : ardhianbintang@gmail.com)

Reza Putra Ramadhan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ. (Email : rezaputraramadhan02@gmail.com)

Muhammad Reyhan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMJ. (Email : mmhdrey@gmail.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun