Mohon tunggu...
Najwa Kamila
Najwa Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik program studi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Pemilu, Sejarah Pemilu, Fungsi dan Tujuan Pemilu

17 November 2023   21:40 Diperbarui: 17 November 2023   21:53 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi. Mengacu pada modul yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikut empat alasan mengapa pentingnya pemilu dan demokrasi:

  • Menjamin terciptanya demokrasi di Indonesia
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya.
  • Menjamin pergantian kepemimpinan secara reguler dan damai.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya negara.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, terdapat beberapa prinsip pemilu yang harus dipenuhi, antara lain: mandiri, proporsional, jujur, profesional, adil, dan tertib. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat akan pentingnya pemilu dan prinsip-prinsipnya sangatlah penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.

Dalam pemilu juga terdapat asas-asas yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan pemilu. Asas-asas tersebut perlu dijunjung tinggi dalam pelaksanaan karena asas terebut juga digunakan untuk sebagai tujuan pemilu. Adapun asas-asas tersebut sebagai berikut:

  • Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
  • Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
  • Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun.
  • Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
  • Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Adil,  berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Masalah Yang Sering Terjadi Saat Pemilu

Koalisi Pemantau Pemilu menyodorkan solusi agar memisahkan pemilu serentak di tingkat nasional dan tingkat daerah.Masyarakat sebetulnya bisa berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah tersebut, namun yang terjadi adalah sebaliknya.

Kemudian masalah lain yang banyak ditemui yaitu, dokumen dukungan parpol yang tidak jelas seperti salinan KTP atau KTA yang samar. Hamdan juga menyampaikannya, beberapa data dukungan tidak memenuhi syarat.Terakhir yang juga terjadi di banyak daerah lain, yaitu KTP palsu. Perlakuan untuk meneliti keabsahan KTP palsu ini adalah melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah.

  • Money Politics : Kegiatan ini adalah kegiatan membagi-bagikan uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan supaya pemilih memberikan suaranya untuk si pemberi.
  • Golongan Putih atau Golput : Merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap praktik politik dari orang-orang yang kecewa terhadap penyelenggaraan negara dengan cara tidak memilih partai atau legislator.
  • Intimidasi : Beberapa oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Ini jelas-jelas melanggar peraturan pemilihan umum.
  • Pendahuluan Start Kampanye : Tindakan inilah yang paling sering terjadi. Dengan seperti pemasangan baliho, spanduk, pembagian selebaran.
  • Kampanye Negatif : Ini dikarenakan, informasi masih dilihat sebagai sebuah hal yang tidak penting oleh masyarakat. Masyarakat hanya "menurut" pada sosok tertentu yang selama ini dianggap tokoh masyarakat.

Tata Cara Melakukan Pencoblosan Pemilu

Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir.  Selanjutnya, kamu diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda.

Daftar Referensi

Penyusun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun