Mohon tunggu...
Najwa Kamila
Najwa Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenaikan Tarif PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) Dan Dampaknya Bagi Masyarakat

16 Desember 2024   15:07 Diperbarui: 16 Desember 2024   15:07 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narasumber kami berpendapat bahwa pemahaman masyarakat mengenai PPN ini masih kurang dan merasa bahwa Pemerintah kurang mensosialisasikannya, sehingga berita bergulir dengan liar. "Belum dipahami secara luas, banyak yang belum paham tentang kebijakan dan apa yang dikenakan ppn 12%". Ujarnya, Jumat (13/12).

Banyak alasan yang narasumber kami sampaikan mengapa kenaikan PPN ini sulit diterima Masyarakat, mulai dari tidak tepatnya sasaran subsidi pemerintah, masyarakat menengah kebawah yang paling terbebani, dan banyak lagi. Ia juga berharap agar pemerintah mengkaji ulang bagian mana yang mengharuskan PPN naik, hingga tidak membebani masyarakat.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, seperti yang dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak demi mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dalam sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, langkah ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah dan bawah, mengingat barang dan jasa akan menjadi lebih mahal. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada perdebatan mengenai pengaruh inflasi terhadap penerimaan PPN, kenaikan tarif PPN berpotensi menjadi pemicu inflasi yang lebih luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narasumber yang bekerja di bidang administrasi dan berprofesi sebagai pedagang merasa bahwa kenaikan PPN telah meningkatkan harga jual dan beli, sehingga mempersulit kehidupan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pemahaman masyarakat mengenai kebijakan PPN masih rendah, mengakibatkan kesalahpahaman dan informasi yang tidak akurat. Dengan banyaknya alasan mengapa kenaikan PPN sulit diterima, termasuk subsidi pemerintah yang tidak tepat sasaran, narasumber berharap pemerintah dapat mengkaji kembali kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat lebih jauh. Secara keseluruhan, kenaikan tarif PPN mencerminkan tantangan yang kompleks dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Refrensi

Creswell, John W, 1998, Qualitative Inquiry and Research Design, Choosing Among Five Traditions, Sage Publication, California.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad Syafii,2022, Metode Penelitian Kuantitatif.

Nurul Kharisma, Imahda Khori Furqon, "Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Masyarakat Dan Inflasi Di Indonesia" Jurnal Sahmiyya Vol 2 Nomor 2 Tahun 2023.

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. "Kenaikan Tarif PPN dan Tantangan Kesejahteraan." Diakses 16 Desember 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun