Mohon tunggu...
Najwa Ishfa
Najwa Ishfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menggambar dan kepribadian ekstrovert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban dalam Agama Islam

19 Desember 2022   19:45 Diperbarui: 19 Desember 2022   20:16 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh sebab itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus disertai dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban Asasi Manusia), dan TAM (Tanggung jawab Asasi Manusia), dalam kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat, dan bernegara.8 Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikat dari HAM itu adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Kesemuanya ini (HAM, KAM, dan TAM) merupakan nikmat dan anugerah sekaligus sebagai amanah yang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan pengadilan ilahi Allah SWT Rabbul `alamin. 

Secara etimologis, kata karmah merupakan bentuk masdar dari kata karuma yang berarti: kemuliaan, kehormatan, wibawa, reputasi, dan martabat. Secara terminologis, karmah adalah anugerah sekaligus amanah dari Allah SWT dalam bentuk wibawa, kemuliaan, kehormatan dan martabat yang dikaruniakan kepada setiap insan hamba-Nya. Islam telah memposisikan manusia sebagai makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat. 9 Martabat dan kemuliaan bagi manusia merupakan sumber dari seluruh hak-hak asasi manusia (HAM), sebagai bukti nyata perbedaannya dengan makhluk lainnya. 

Martabat dan kemuliaan manusia inilah yang dapat menjinakan kebiasaan sikap kasar dan arogan mereka, sehingga dikehendaki untuk disusunnya norma-norma hukum yang diturunkan Allah SWT melalui Rasul-Nya. Berdasarkan martabat inilah tegaknya tanggung jawab atau keperibadian manusia secara hukum, yang menjadikannya cakap dan layak untuk menikmati dan menggunakan hak asasi yang dimilikinya, yang diikuti dengan seperangkat kewajiban yang mesti dilakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun