Prinsip fundamental dari suatu keadilan adalah adanya pengakuan bahwa semua manusia itu memiliki martabat yang sama. Di samping itu, semua manusia memiliki hak-hak yang diperolehnya, selain kewajiban-kewajiban yang mesti dilaksanakan sebagai sebuah konsekuensi kehidupan. Hak-hak yang paling fundamental itu adalah aspek-aspek kodrat manusia atau kemanusiaan itu sendiri.Â
Kemanusiaan setiap manusia merupakan amanat dan ide luhur dari Allah SWT, Yang Maha Pencipta yang menginginkan setiap manusia dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupannya untuk menuju dan mencapai kesempurnaannya sebagai manusia. Oleh karena itu, setiap manusia harus dapat mengembangkan diri sedemikian rupa sehingga dapat terus berkembang secara leluasa.
Risalah Islamiyyah yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW telah diyakini sebagai ajaran yang bersifat universal. Isi dan muatan ajarannya mengandung nuansa kasih sayang dan rahmat ilh untuk seluruh lapisan umat manusia di mana saja berada, yang akan mengantarkan kebahagiaan dan kesuksesan mereka hidup di dunia serta kebahagiaan dan keselamatan mereka hidup di akhirat.Di antara sekian ajarannya, berkait ajaran hak asasi manusia, yang batu pertamanya secara historis telah diletakkan sejak Islam itu lahir, tepatnya pada akhir abad ke-6 Masehi.Â
Sejak abad ke-6 Masehi ini, Islam telah berusaha menggelorakan untuk menghapus perbudakan serta membina sendi-sendi hak-hak asasi manusia. Walaupun, pada masa permulaan Islam, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap (tadrj) sehingga pembasmian terhadap perbudakan tidak dilakukan dengan sekaligus. Islam mengajarkan umatnya agar menghormati dan mengakui hak-hak hidup seseorang. Islam mengajarkan bahwa hidup dan mati adalah dalam kekuasaan Allah SWT Yang Maha Kuasa.Â
Sehingga tidak dapat seorangpun mengganggu hak hidup orang lain. Disamping itu, Islampun mengajarkan bahwa selain setiap orang harus terjamin hak hidup dan kemerdekaannya, hendaklah hak jamaah (hak publik) lebih diutamakan atas hak perorangan.
Sehingga dapatlah dikatakan bahwa HAM dalam Islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal jika dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata lain, Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana telah dikemukakan oleh al-Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta baru muncul 600 tahun setelah kedatangan Islam.Â
Selain itu, diperkuat oleh pandangan Weeramantry bahwa pemikiran Islam mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran Barat. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur`an dan Hadis yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendekatan Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration).
Untuk memahami konsep dan hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang HAM. Dalam bahasa Arab, HAM dikenal dengan (Haqq al- Insn al-Ass atau juga disebut Haqq al-Insn ad-Darr), yang terdiri terdiri atas tiga kata, yaitu: a. kata hak (haqq) artinya: milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dan merupakan sesuatu yang harus diperoleh. b. kata manusia (al-insn) artinya: makhluk yang berakal budi, dan berfungsi sebagai subyek hukum. c. asasi (ass) artinya: bersifat dasar atau pokok.Â
Secara terminologis, HAM dalam persepsi Islam, Muhammad Khalfullah Ahmad telah memberikan pengertian bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.Â
Bahkan Ibn Rusyd lebih menegaskan bahwa HAM dalam persepsi Islam telah memberikan format perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat primair (darriyyt) yang dimiliki oleh setiap insan. Perlindungan tersebut hadir dalam bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang akan mengancam eksistensi jiwa, eksistensi kehormatan dan keturunan, eksistensi harta benda material, eksistensi akal pikiran, serta eksistensi agama.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM dalam konsep Islam ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh dan adanya keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Jadi dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).Â