Oleh sebab itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus disertai dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban Asasi Manusia), dan TAM (Tanggung jawab Asasi Manusia), dalam kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat, dan bernegara.8 Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikat dari HAM itu adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Kesemuanya ini (HAM, KAM, dan TAM) merupakan nikmat dan anugerah sekaligus sebagai amanah yang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan pengadilan ilahi Allah SWT Rabbul `alamin.Â
Secara etimologis, kata karmah merupakan bentuk masdar dari kata karuma yang berarti: kemuliaan, kehormatan, wibawa, reputasi, dan martabat. Secara terminologis, karmah adalah anugerah sekaligus amanah dari Allah SWT dalam bentuk wibawa, kemuliaan, kehormatan dan martabat yang dikaruniakan kepada setiap insan hamba-Nya. Islam telah memposisikan manusia sebagai makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat. 9 Martabat dan kemuliaan bagi manusia merupakan sumber dari seluruh hak-hak asasi manusia (HAM), sebagai bukti nyata perbedaannya dengan makhluk lainnya.Â
Martabat dan kemuliaan manusia inilah yang dapat menjinakan kebiasaan sikap kasar dan arogan mereka, sehingga dikehendaki untuk disusunnya norma-norma hukum yang diturunkan Allah SWT melalui Rasul-Nya. Berdasarkan martabat inilah tegaknya tanggung jawab atau keperibadian manusia secara hukum, yang menjadikannya cakap dan layak untuk menikmati dan menggunakan hak asasi yang dimilikinya, yang diikuti dengan seperangkat kewajiban yang mesti dilakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H