Mohon tunggu...
Najwa Hanifah
Najwa Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2: Mempelajari Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   16:57 Diperbarui: 13 April 2023   21:50 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Organisasi penyebab korupsi dalam organisasi dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti: Kurangnya keteladanan kepemimpinan, budaya organisasi yang kurang tepat, sistem akuntabilitas yang tidak memadai, serta lemahnya sistem pengendalian dan pengawasan manajemen.


Teori penyebab korupsi

* Teori korupsi Jack Bologne GONE Theory

Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah Keserakahan (Greed), Peluang (Opportunity), Kebutuhan (Needs) dan Eksposur (Exposure). Keserakahan berpotensi menjadi milik semua orang dan dikaitkan dengan agen korupsi individu. Organisasi, instansi atau masyarakat luas dapat menciptakan peluang terjadinya fraud. Faktor kebutuhan sangat erat kaitannya dengan individu untuk menunjang kehidupan yang normal. Dengan sikap rakus, seseorang atau organisasi berpeluang untuk melakukan kegiatan curang, memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa setiap orang memiliki kebutuhan. Jadi ada wahyu tentang korupsi. 

* Teori Korupsi Robert Klitgaard CDMA Theory

Menurut Robert Klitgaard, penyebab korupsi yang disingkat CDMA adalah korupsi, orientasi, monopoli dan akuntabilitas. Dari sini dapat disimpulkan bahwa korupsi disebabkan oleh faktor kekuasaan dan monopoli yang berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Korupsi disebabkan oleh faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Perilaku korupsi dibandingkan dengan persamaan, yaitu korupsi terjadi ketika monopoli dan diskresi tinggi dan akuntabilitas rendah. 

* Teori Korupsi Donald R. Cressey Fraud Triangle Theory

Tiga faktor yang mempengaruhi kecurangan adalah kesempatan, motivasi dan rasionalisasi. Ketiga faktor ini saling mempengaruhi secara seimbang. Dengan ketiga faktor tersebut, seseorang atau organisasi dapat melakukan korupsi secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan kebutuhan orang lain. 

* Teori Cost-Benefit Model

Penyebab korupsi dapat didasarkan pada teori model biaya-manfaat. Teori ini menjelaskan bahwa orang yang melakukan korupsi lebih mementingkan keuntungan yang didapat dari korupsi daripada resikonya. Oleh karena itu, para pelaku tindak pidana korupsi seringkali mengabaikan akibat atau risikonya. Menurut teori ini, korupsi terjadi ketika manfaat korupsi yang dirasakan lebih besar daripada risikonya. 

* Teori Willingness and Opportunity to Corrupt

Penyeab korupsi adalah pandangan keinginan dan kemungkinan teori korupsi. Teori ini menjelaskan bahwa akar penyebab korupsi adalah adanya peluang yang didorong oleh niat atau keinginan untuk kebutuhan atau kepentingan pribadi. Korupsi terjadi ketika ada peluang (kelemahan dalam sistem pengawasan, dll) dan niat atau keinginan (didorong oleh kebutuhan dan keserakahan).

Bagaimana dampak korupsi bagi suatu Negara?

Korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara. Korupsi menyebabkan beberapa bendungan negatif, seperti Memperlambat pertumbuhan ekonomi negara, meningkatkan kemiskinan, meningkatkan ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan kebahagiaan masyarakat di negara tersebut. Selain itu, korupsi di berbagai bidang kehidupan sangat merugikan bangsa Indonesia. Mulai dari dampak ekonomi, masyarakat, aparatur negara, politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, tetapi juga lingkungan.

Dampak korupsi terhadap perekonomian yaitu pertumbuhan ekonomi yang lambat, kurangnya investasi dan produktivitas yang rendah. Hal ini mencegah perkembangan industri dan produksi berkembang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang lambat dan investasi sektor swasta, korupsi meningkatkan biaya bisnis berurusan dengan pejabat korup, kerugian dari biaya manajemen ilegal, dan risiko pemutusan kontrak atau penyelidikan. Korupsi juga bisa menguras anggaran pemerintah sektor pajak yang sekitar 80 persen dibiayai pajak. Pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk jenis pajak yang paling berpengaruh. Turunnya pendapatan pajak diperparah oleh fakta bahwa banyak pegawai dan pejabat yang tidak bermoral berjudi dan memperkaya diri sendiri. Utang negara meningkat karena korupsi besar di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan utang luar negeri semakin membengkak. Oleh karena itu, setiap warga negara dilarang melakukan korupsi. 

Bagaimana Cara Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

Dilansir situs Kantor Pemeriksa Keuangan PUPR, Kebijakan Anti Korupsi KPK RI memberikan 3 (tiga) strategi yang dapat diterapkan untuk memberantas korupsi, antara lain:

1. Repsesi

KPK menerapkan strategi represif dengan mengadili para koruptor, membacakan tuntutan mereka dan memberikan saksi dan bukti.

2. Perbaikan Sistem

Dalam strategi pengembangan sistem, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah perbaikan. Selain itu, strategi tersebut juga dilakukan dengan penataan pelayanan publik melalui koordinasi dan pemantauan preventif, serta mengedepankan transparansi penyelenggaraan negara. Untuk mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan, KPK menerima LHKPN dan tips.

3. Edukasi dan Kampanye

Pelatihan dan kampanye dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan berperan strategis dalam memerangi korupsi. Melalui pelatihan dan kampanye ini, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk bergabung dalam gerakan antikorupsi, serta membangun perilaku dan masyarakat antikorupsi. Inisiatif dan kampanye pendidikan tidak boleh dilakukan hanya untuk anak sekolah dan masyarakat umum.

Berikut beberapa macam cara upaya pemerintah dalam melanjutkan tingkat jumlah pemberantasan korupsi di Indonesia:

1. Upaya Pencegahan

Salah satu upaya pemerintah untuk memberantas korupsi adalah dengan melakukan tindakan preventif. Tindakan pencegahan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pertahanan diri yang kuat untuk menghindari tindakan yang mencerminkan korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Negara berupaya mencegah korupsi berdasarkan nilai-nilai inti Pancasila, agar tindakan pencegahan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Upaya preventif yang dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi di wilayah negara Indonesia antara lain:

1. Pengembangan semangat kebangsaan

Pemerintah Indonesia mentransmisikan semangat kebangsaan yang positif dalam bentuk musyawarah atau diskusi umum tentang nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian berbasis pancasila adalah kepribadian yang memelihara semangat kebangsaan dalam penerapan pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Penanaman semangat kebangsaan Pancasila di masyarakat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat. Hal ini mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari berbagai bentuk korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

2. Rekrut karyawan dengan jujur dan terbuka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun