Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak
Universitas Mercu Buana
Nama : Najwa Hanifah
Nim :43122010402
Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi & Etik UMB (Jum'at 07.30 - 09.10 Ruang B-404)
Apa itu korupsi?
Korupsi berasal dari kata latin corruptio atau corruptus, yang berarti kejahatan, keburukan, keburukan dan ketidakjujuran. Dalam bahasa Inggris dan Perancis, korupsi disebut “corruption”, yang berarti penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian korupsi adalah penyalahgunaan atau keuntungan pribadi atas uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dll). Dalam arti yang lebih luas, korupsi, di sisi lain, adalah penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Definisi Bank Dunia ini telah menjadi standar internasional untuk mendefinisikan korupsi. Menurut kamus Oxford, definisi korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama oleh mereka yang berkuasa. Definisi korupsi juga diadopsi oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu suatu kegiatan yang melibatkan kegiatan yang tidak patut dan ilegal oleh pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekatnya. Menurut ADB, dengan menyalahgunakan posisi mereka, orang-orang ini membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal ini juga.
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, antara lain:
* Syed Hussein Alatas
Corruption and the Distinction of Asia menyatakan bahwa korupsi dapat digolongkan sebagai suap, nepotisme, pemerasan dan kepercayaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi.
* Robert Klitgaard
Korupsi didefinisikan sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas resmi negara dengan tujuan untuk memperoleh kedudukan atau keuntungan finansial yang berkaitan dengan pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dll) atau melanggar pelaksanaannya. aturan beberapa negara. undang-undang pola perilaku pribadi.
* Jeremy Pope
Menurut Jeremy Pope, korupsi mencakup perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri. Mereka memperkaya diri sendiri dan tetangga mereka secara tidak wajar dan ilegal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka.
* Nurdjanah
Pengertian korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu corruptio, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, menipu, korup, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma agama, kerohanian, dan hukum.