Mohon tunggu...
Najwa Hanifah
Najwa Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2: Mempelajari Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   16:57 Diperbarui: 13 April 2023   21:50 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak

Universitas Mercu Buana

Nama : Najwa Hanifah

Nim :43122010402

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi & Etik UMB (Jum'at 07.30 - 09.10 Ruang B-404)

Apa itu korupsi?

Korupsi berasal dari kata latin corruptio atau corruptus, yang berarti kejahatan, keburukan, keburukan dan ketidakjujuran. Dalam bahasa Inggris dan Perancis, korupsi disebut “corruption”, yang berarti penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),  pengertian korupsi adalah penyalahgunaan atau keuntungan pribadi atas uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dll). Dalam arti yang lebih luas, korupsi, di sisi lain, adalah penyalahgunaan jabatan  untuk keuntungan pribadi.

Definisi Bank Dunia ini telah menjadi standar internasional untuk mendefinisikan korupsi. Menurut kamus Oxford, definisi korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama oleh mereka yang berkuasa.  Definisi korupsi juga diadopsi oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu suatu kegiatan yang melibatkan kegiatan yang tidak patut dan ilegal oleh pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekatnya. Menurut ADB, dengan menyalahgunakan posisi mereka, orang-orang ini  membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal ini juga.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, antara lain:

* Syed Hussein Alatas 

Corruption and the Distinction of Asia menyatakan bahwa korupsi dapat digolongkan sebagai suap, nepotisme, pemerasan dan  kepercayaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi.

* Robert Klitgaard

Korupsi didefinisikan sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas resmi  negara dengan tujuan untuk memperoleh kedudukan atau keuntungan finansial yang berkaitan dengan pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dll) atau melanggar pelaksanaannya. aturan beberapa negara. undang-undang pola perilaku pribadi.

* Jeremy Pope

Menurut Jeremy Pope, korupsi mencakup perilaku pejabat  publik, baik politisi maupun pegawai negeri. Mereka memperkaya diri sendiri dan tetangga mereka secara tidak wajar dan ilegal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka.

* Nurdjanah 

Pengertian korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu corruptio, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, menipu, korup, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma agama, kerohanian, dan hukum.

* Haryatmoko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun