3. "Mansukh", ini merupakan suatu hukum atau dalil yang akan
dihapus, dibatalkan ataupun dipindahkan keberadaannya.
4. "Mansukh 'anh", yang berarti orang-orang yang harus mendapat
beban dari hukum tersebut.
Syarat yang terdiri atas empat hal sebagai berikut:
1. Mansukh (dalil hukum yang dihapuskan atau dibatalkan)
haruslah berupa hukum syara'.
2. Nasikh (dalil yang menghapuskan atau membatalkan) musti
memiliki selang waktu dari mansukh (dalil hukum yang lama).
3. Dalil baru (Nasikh) dan dalil lama (Mansukh) tersebut haruslah
memiliki pertentangan yang bersifat nyata (kontradiktif).
4. Sifat dari Nasikh (dalil yang menghapuskan atau dalil yang
mengganti) ialah mutawattir.
C. Hikmah Nasikh wa al-mansukh
Terjadinya penetapan nasakh didalam al-Qur'an, sejumlah ulama
meyebutkan bahwa ada hikmah yang dapat diambil, diantaranya:
1. Menunjukkan adanya konsep rububiyah sebab dengan nasakh
dapat membuktikan bahwa atas kuasa dan keesaan Allah lah
syariat Islam dapat diubah serta ditetapkan.
2. Menunjukkan adanya konsep rububiyah sebab dengan nasakh
dapat membuktikan bahwa atas kuasa dan keesaan Allah lah
syariat Islam dapat diubah serta ditetapkan.
3. Menghendaki kebaikan sekaligus menghilangkan kesulitan bagi
seorang hamba pada beberapa hukum guna kemaslahatan umat.
4. Bentuk perhatian dan kasih sayang Alloh pada kemaslahatan hamba-Nya, dimana hal tersebut merupakan tujuan pokok adanya syariat agama Islam Rahmatan lil 'Alamin.