A. Pengertian Nasikh wal Mansuk
Nasikh memiliki dua pengertian yakni secara Bahasa dan istilah.
Berikut makna kata Nasikh secara Bahasa yang dipandang paling
releven:
1. "Ar-Raf'ulal-izalah"yang berarti penghapusan.
2. "An-Naqlu" yang berarti penyalinan ataupun penulikan.
3. "Al-Ibthal" yang berarti penghilangan atas Sesuatu.
4. "At-Taghyir waal ibtal wal iqamah ash-ahai' maqamahu"
yang berarti mengganti atau menukar.
5. "At-Tahwil wal Baqa 'iihi fi nafsihi/At tabdil" yang artinya
memalingkan,menyalin/memindah.
Selanjutnya kata nasikh secara istilah yang dijelaskan oleh ahli
fiqih (fuqaha) yaitu bahwa nasikh adalah"rof'u as syaari'
hukman syar'iyyan bidallin syar'iyyin mutaraakhin 'anhu" yang
berarti "pengangkatan (penghapusan) olehh as syaari' (allah swt)
terhadap hukum syara'(yang lampau) dengan dalil syara' yang
terbaru. Yang dimaksud dengan pengangkatan hukum
syara'adalah penghapusan kontinutas pengamalan hukum
tersebut dengan mengamalkan hukum yang ditetapkan terakhir".
Kata Mansukh juga memiliki pengertian secara Bahasa dan
istilah. Secara Bahasa Mansukh adalah" suatu hal yang diganti".
Sedangkan secara istilah mansuk adalah "hukum syara' yang
menempati posisi awal,yang belum diubah dan belum diganti
dengan hukum syara'yang dating kemudian". Pengertian secara
umum Nasakh adalah perbuatan pembatalan atau penghapusan
pada hukum syara' dari hukum lama menuju hukum baru yang
bersumber dalil syara' yang datang kemudian. Sedangangkan
Mansukh merupakan hukum/dalil syara'yang nantinya dihapus
atau diganti atau juga merupakan objek penghapusan.
B. Rukun Dan Syarat Nasikh wa al-Mansukh
Rukun Nasikh dan Mansukh terdiri dari 4 macam yaitu:
1. "Adat Nasikh", ialah sebuah statement yang meyakinkan bahwa
benar-benar ada pembatalan suatu hukum yang sudah ada.
2. "Nasikh", yang merupakan hukum/dalil atau ayat yang sifatnya
"akan menghapus" dalil atau hukum awal atau yang sudah ada.