4. Sekolah mengawasi perilaku dan sikap peserta didik;
5. Sekolah aktif dan partisipatif dalam serangkaian kegiatan pelatihan sekolah ramah anak;
6. Sekolah membentuk organisasi peserta didik yang mengampanyekan anti-perundungan (stop bullying); dan
7. Sekolah membangun komitmen untuk menghapus segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah serta membentuk siswa yang berilmu dan beradab.
Kasus perundungan pada anak menjadi masalah bersama yang harus diselesaikan. Upaya preventif dan represif harus terus dilanggengkan untuk menciptakan iklim lingkungan sosial yang baik dan ramah bagi anak. Tekad tersebut dapat terwujud dengan membangun komitmen dari berbagai pihak untuk bersama, mencegah, menangani, dan mengawasi segala bentuk perundungan pada anak. Dengan demikian, pastilah angka perundungan pada anak akan dapat ditekan dan pendidikan akan kembali pada muruah untuk membentuk generasi yang cerdas dan bermoral.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H