Mohon tunggu...
Najwa Ashila
Najwa Ashila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Aktif sebagai Mahasiswi S-1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang tertarik dengan isu pendidikan, sosial kemasyarakatan, hukum, dan sastra.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Anak Dirundung, Pendidikan Tersandung?

17 Januari 2024   00:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:46 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: istockphoto.com/Olahan penulis

Kejadian tersebut bermula karena korban menolak memberikan uang saat dipalak oleh kakak kelas, lantas si pelaku menusuk mata kanan korban hingga mengalami kebutaan. Selain berakibat pada fisik, korban juga mengalami trauma sehingga menolak untuk berangkat sekolah.

Ditinjau dari konstitusi diatur dalam Pasal 28B ayat (2) yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi." Lebih rinci diatur dalam Pasal 9 ayat (1a) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain." Adapun sanksi yang dapat mengancam diatur dalam Pasal 80 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak meliputi hukuman pidana penjara dan/atau denda. Namun apabila yang terjadi dalam kasusnya bahwa pelaku tindakan bullying merupakan anak di bawah umur maka diberlakukan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menyatakan bahwa:

1. Wajib diupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) pada  tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri.

2. Diversi yang dilaksanakan dalam hal apabila tindak pidana yang dilakukan:

     a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun

     b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana

Serangkaian regulasi tersebut sejatinya dilakukan sebagai upaya represif untuk menindak apabila terjadi kasus perundungan. Namun seperti kata pepatah "Lebih baik mencegah daripada mengobati" benar juga adanya. Bahwa perlu adanya upaya preventif yang serius dalam mencegah terjadinya kasus perundungan. 

Upaya preventif yang wajib dilakukan ialah muncul dari peran pendidikan, karena pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai penyalur ilmu tetapi juga pengembangan sikap dan tata laku seseorang dalam upaya mendewasakan. Adapun peran lembaga pendidikan atau sekolah dalam mencegah kasus perundungan pada anak antara lain:

1. Menjalin pola komunikasi yang baik antara pihak sekolah dengan wali murid dalam mengomunikasikan perilaku peserta didik;

2. Pembekalan paham toleransi, kemanusiaan, dan saling menghormati pada peserta didik;

3. Sekolah mengembangkan budaya pertemanan yang positif pada peserta didik;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun