*Kepentingan Politik
Politik menjadi salah satu faktor penyebab adanya perpecahan dan konflik di masyarakat. Dimana saat pasangan calon atau partai politiknya melakukan kampanye, mereka menggunakan agama untuk menarik simpati dan dukungan warga. Sudah ada peraturan nya dalam kampanye tidak boleh menggunakan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), tetapi jika masih menggunakan SARA akan di kenakan sanksi paling lama 2 tahun dan denda Rp.24 juta.
Penggunaan SARA sangat dilarang karena akan menimbulkan konflik serta mengadu domba kelompok lain demi kepentingan politik pribadi. Sebagaimana yang tertulis dalam UU Pemilu pasal 280 ayat (1) bahwa di larang menghina seseorang baik itu agama, suku, ras, golongan dan mengadu domba perseorangan maupun masyarakat.
Cara menyikapi masalah yang terjadi di Indonesia:
*Menghormati perbedaan yang ada
Dengan cara tidak boleh menggangu umat agama lain yang sedang melakukan ibadah, tidak boleh mengejek dan menghina agama lain. Hal ini di jelaskan dalam Hadits Muslim dan Abu Dawud yang berbunyi:
الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ
"Apabila ada dua orang yang saling mencaci maki, maka cacian yang di ucapkan oleh keduanya akan menjadi dosa yang di tanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi tidak melampaui batas". (HR. Muslim dan Abu Dawud).
*Tidak memaksa orang lain masuk ke dalam agamanya
Kita sering kali melihat bahwa tidak jarang ada oknum yang memaksa orang lain untuk masuk ke agamanya. Hal ini di jelaskan dalam surah Al-kafirun ayat 6 yang berbunyi:
لَـكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ