Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Ariyah dan Hibah: Tinjauan Hukum Islam dan Perbandingannya Dengan Hukum Perdata Tentang Pinjam-Meminjam Barang

27 Oktober 2024   14:07 Diperbarui: 27 Oktober 2024   14:11 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

# Aplikasi dalam Interaksi Sosial Sehari-hari :

1. Peminjaman barang yang sering diperlukan tetangga atau teman :

Misalnya, Jika seseorang meminjamkan mesin pemotong rumput, alat masak, atau sepeda kepada tetangganya. Hal ini meningkatkan kepercayaan karena barang dipinjam dengan itikad baik untuk dikembalikan dalam keadaan baik setelah digunakan.

2. Membantu sesama dengan barang yang kita miliki tapi jarang digunakan :

Misalnya, Jika seseorang memiliki mobil lebih dari satu dan tetangganya membutuhkan kendaraan untuk sementara, konsep ‘Ariyah bisa diterapkan. Pemilik mobil dapat meminjamkannya tanpa perlu mengambil imbalan, dengan tujuan membantu.

3. Peminjaman buku atau sumber belajar :

Misalnya, Mahasiswa sering meminjamkan buku atau materi pelajaran kepada teman-temannya tanpa biaya. Ini membantu teman yang mungkin kesulitan membeli buku, dan meningkatkan rasa solidaritas.

4. Meminjamkan peralatan dapur saat acara bersama :

Misalnya, Dalam acara-acara keluarga atau tetangga, seperti perayaan atau kenduri, orang sering meminjamkan peralatan dapur atau barang-barang lainnya. Ini juga memperkuat persahabatan dan memperkuat kepercayaan antar warga.

# Manfaat Sosial :

1. Kepercayaan meningkat :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun