ABSTRAK
Konsep Akad ‘Ariyah dalam hukum Islam dan membandingkannya dengan hibah serta ketentuan hukum perdata mengenai pinjam-meminjam barang. Akad ‘Ariyah merupakan perjanjian pinjam-meminjam barang tanpa imbalan, di mana peminjam hanya mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa mengambil hak kepemilikan atas zatnya. Dalam akad ini, pemberi pinjaman berhak mencabut perjanjian kapan saja, dan peminjam berkewajiban mengembalikan barang dalam kondisi yang sama seperti saat dipinjam, kecuali terjadi kerusakan yang tidak disebabkan oleh kelalaian peminjam. Tulisan ini juga membahas kewajiban peminjam terkait pemeliharaan barang, keutamaan transparansi dalam kondisi barang, serta aplikasi akad ‘Ariyah dalam interaksi sosial sehari-hari, yang mencakup pinjaman barang antar tetangga dan teman. Konsep ini menekankan pentingnya amanah, kepercayaan, dan saling tolong-menolong dalam masyarakat.
Kata Kunci: Akad ‘Ariyah, Hibah, Pinjam Meminjam Barang, Tanggung Jawab, Amanah, Tolong-menolong, Hukum Islam, dan Interaksi Sosial
Akad dalam ariyah berbeda dengan hibah, karena dalam ariyah hanya untuk diambil manfaatnya tanpa mengambil zatnya. Tetapi dalam Hibah dapat diambil keduanya, baik dari dzatnya maupun dari manfaatnya. Dalam ketentuan kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1754 dijumpai ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
“ Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. "
Dalam hukum Islam, Akad 'Ariyah adalah akad pinjaman barang tanpa imbalan yang diambil dari prinsip saling tolong-menolong. Namun, pemberi pinjaman ('mu'ir') memiliki hak untuk mencabut akad tersebut kapan saja, selama barang yang dipinjam belum habis masa penggunaannya. Jika barang itu belum dikembalikan, maka peminjam ('musta'ir') berkewajiban untuk segera mengembalikan barang tersebut tanpa adanya pertentangan. Akan tetapi, jika peminjam masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penggunaan yang mendesak, biasanya ada ruang diskusi untuk memperpanjang waktu pengembalian barang secara baik-baik, sesuai adab Islam.
# Hak Peminjam dalam Situasi Ini :
1. Peminjam wajib mengembalikan barang tersebut secepatnya setelah akad dicabut.
2. Jika barang rusak selama dipinjam dalam penggunaan yang sesuai, peminjam tidak bertanggung jawab untuk mengganti rugi, karena akad 'Ariyah' tidak mencakup tanggung jawab terhadap kerusakan selama penggunaan yang wajar.
3. Namun, jika peminjam menyalahgunakan barang tersebut atau terjadi kerusakan karena kelalaian, peminjam wajib mengganti rugi.