Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba Al -Yad dan Nasi'ah: Larangan, Contoh dan Alternatif Syariah

12 Oktober 2024   20:45 Diperbarui: 12 Oktober 2024   20:46 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
promediateknologi.id

Emran ingin membeli emas seberat 10 gram di sebuah toko perhiasan. Harga tunai emas tersebut adalah Rp 10.000.000. Namun, karena Emran tidak memiliki cukup uang, ia memilih untuk membeli emas secara cicilan. Pihak toko menawarkan skema cicilan selama 12 bulan dengan harga total Rp 12.000.000 (yang berarti ada tambahan Rp 2.000.000 dari harga tunai). Dalam hal ini, Emran akan membayar Rp 1.000.000 per bulan selama satu tahun.

Akad jual beli salam adalah salah satu bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam syariat Islam, terutama untuk memfasilitasi transaksi dalam kondisi di mana barang yang diinginkan oleh pembeli belum tersedia pada saat akad, tetapi akan tersedia di masa mendatang. Dengan pembayaran di muka dan kesepakatan yang jelas mengenai spesifikasi dan waktu penyerahan barang, akad ini bertujuan untuk memastikan transparansi, keadilan, serta mencegah unsur ketidakpastian (gharar) dan riba.

Berikut adalah mekanisme akad jual beli salam:

  1. Pembayaran di muka: Pembeli wajib membayar penuh di awal transaksi sebagai bukti keseriusan dan untuk menghindari gharar.
  1. Spesifikasi barang jelas: Harus ada kesepakatan yang rinci tentang jenis, kualitas, jumlah, dan waktu penyerahan barang.
  2. Waktu penyerahan barang ditentukan: Penyerahan barang dilakukan di masa mendatang pada waktu yang telah disepakati.
  1. Barang ada di pasar: Barang yang diperjualbelikan harus tersedia secara umum di pasar pada waktu penyerahan, guna menghindari risiko ketidakpastian.
  1. Tujuan menghindari riba: Transaksi ini melindungi dari riba, karena tidak ada kelebihan pembayaran atau bunga yang terlibat.

Contoh Transaksi Jual Beli Salam:

Seorang petani membutuhkan modal untuk menanam padi, namun belum memiliki dana yang cukup. Seorang pedagang setuju untuk membeli hasil panen padi dari petani tersebut dengan harga Rp 10.000.000, yang disepakati pada saat akad. Pedagang membayar uang tersebut secara tunai di awal akad salam, sementara hasil panen akan diserahkan oleh petani dalam waktu tiga bulan, ketika panen tiba. Spesifikasi padi, seperti kualitas, kuantitas (misalnya 1 ton padi), dan waktu penyerahan, telah ditentukan dan disepakati di awal.

Menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang Muslim adalah bagian dari upaya menjalankan perintah agama dan menjaga keberkahan dalam kehidupan finansial. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan:

  • Memahami Konsep Riba
    Pelajari definisi riba dan jenis-jenisnya. Riba nasi'ah adalah bunga dari pinjaman, sedangkan riba fadhl terkait dengan pertukaran barang yang tidak sebanding. Memahami ini penting untuk menghindarinya.
  • Menggunakan Layanan Perbankan Syariah
    Pilih bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah. Bank syariah menawarkan produk seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan margin yang disepakati), yang tidak melibatkan riba.
  • Menghindari Pinjaman Berbunga
    Jangan mengambil pinjaman dari lembaga yang mengenakan bunga. Sebagai alternatif, carilah pembiayaan syariah atau pinjaman tanpa bunga dari keluarga atau teman.
  • Beralih ke Investasi Syariah
    Pastikan investasi Anda mengikuti prinsip syariah. Hindari yang menghasilkan keuntungan dari bunga atau aktivitas terlarang, seperti alkohol dan perjudian.
  • Menghindari Kartu Kredit Konvensional
    Kartu kredit konvensional sering kali memiliki bunga. Pilih kartu kredit syariah dengan akad ijarah atau kafalah, yang tidak mengenakan bunga.
  • Melakukan Jual-Beli yang Halal
    Pastikan transaksi Anda bebas dari riba. Hindari sistem kredit yang melibatkan bunga atau biaya tambahan tanpa dasar syar'i.
  • Memahami Akad yang Digunakan dalam Transaksi
    Selalu tanyakan jenis akad dalam setiap transaksi. Pastikan akad tersebut halal dan tidak melibatkan riba.
  • Memilih Asuransi Syariah
    Hindari asuransi konvensional yang mengandung riba dan gharar. Pilihlah asuransi syariah yang berbasis prinsip tolong-menolong tanpa bunga.
  • Menghindari Transaksi yang Tidak Jelas atau Gharar
    Pastikan semua transaksi jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian. Ketahui harga, barang, dan syarat-syaratnya sebelum bertransaksi.
  • Berkonsultasi dengan Ahli Keuangan Syariah
    Jika ragu tentang suatu transaksi, berkonsultasilah dengan ahli fiqh atau konsultan keuangan syariah untuk mendapatkan panduan yang sesuai.

Contohnya : 

1. Menabung atau membuka rekening di bank syariah yang menawarkan akad bagi hasil atau akad mudharabah daripada di bank konvensional yang memberikan bunga tabungan.

2. Jika ingin membeli rumah, pilih KPR (Kredit Pemilikan Rumah) syariah yang menggunakan akad murabahah atau istishna (pembiayaan proyek dengan pembayaran bertahap) daripada KPR konvensional yang mengenakan bunga.

3. Sebelum menandatangani perjanjian jual beli rumah, periksa akad yang digunakan, misalnya apakah itu akad jual beli murabahah atau musyarakah mutanaqisah (kerja sama kepemilikan yang dapat diambil alih bertahap).

KESIMPULAN 


Riba adalah tambahan yang tidak sah dalam transaksi ekonomi, baik dalam pinjaman maupun jual beli, yang dilarang dalam Islam karena dianggap tidak adil dan mengeksploitasi pihak lain. Berdasarkan pandangan para ulama, riba terjadi ketika ada kelebihan nilai atau penundaan dalam serah terima yang tidak setara. Terdapat dua jenis riba utama: Riba Fadl, yaitu tambahan dalam pertukaran barang sejenis, dan Riba Nasiah, yaitu tambahan karena penundaan pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun